Sisa KN Rp 64,3 Juta, 3 Tersangka Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Klaim Sudah Cukup
TIPIKOR : Sebelumnya Kejari Kepahiang menerima pengembalian Kerugian Negara (KN) atas kasus dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang.--DOK/RK
Radarkoran.com - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2021 serta TA 2022 masih terus bergulir di Kejari Kepahiang. Ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan yakni AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu danUS Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara.
Dalam prosesnya, ketiga tersangka sudah mengembalian Kerugian Negara atau KN dengan total Rp 555 juta dari jumlah kerugian negara Rp 619.320.974. Jika dikalkulasikan, maka KN yang belum dikembalikan masih kurang Rp 64.320.974. Siapa yang bertanggungjawab dan berkewajiban mengembalikan sisa KN tersebut, apakah tersangka AM atau US dan EP.
Menyangkut hal ini, Kajari Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, MH menyampaikan, jumlah KN yang ditimbulkan akibat dari pengelolaan BOS MAN 02 Kepahiang, dari total KN Rp 619.320.974 sudah dikembalikan Rp 555 juta, masih menyisakan Rp 64.320.974.
"Sekarang hitungan untuk masing-masing ketiga tersangka dalam Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang masih dalam proses. Jadi untuk kepastiannya, kita masih menunggu perhitungan KN secara resmi. Karena KN Rp 619.320.974 masih berdasarkan penghitungan penyidik serta pengakuan tersangka," terang Nanda, Senin 22 Juli 2024.
BACA JUGA:Kabar Kasus Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, Ini Penjelasan Kejari Kepahiang
Sebelumnya, dalam rangka pemulihan keuangan negara dari total KN Rp 619.320.974, masing-masing tersangka telah melakukan pengembalian. Tersangka Ep total sudah mengembalikan KN sebesar Rp 186 juta dan tersangka US sebesar Rp 60 juta. Kemudian AM selaku kepala madrasah sekaligus KPA ketika itu, sudah mengembalikan KN total Rp 309 juta.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kasi Intel Nanda, dari total pengembalian KN yang dilakukan ketiga tersangka, masing-masing mengklaim sesuai dengan dugaan Tipikor yang mereka dapatkan sebelumnya.
"Masing-masing tersangka ini mengklaim jika pengembalian KN yang mereka lakukan sesuai dengan dugaan Tipikor yang mereka dapat sebelumnya. Terkait masih ada sisa Rp 64.320.974, akan kita lihat lagi hasil perhitungan resmi nantinya," jelasnya.
Apabila mamang nantinya harus dipulihkan 100 persen, maka akan kami akan pulihkan 100 persen. Karena masih dilakukan penghitungan secara resmi untuk KN-nya, sehingga bisa saja KN yang ditimbulkan nantinya bertambah dan bisa juga berkurang," demikian Nanda.
Sekadar mengulas, dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang disebutkan sebelumnya merugikan negara sebesar Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut. Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000.
BACA JUGA:Kerugian Negara Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Sisakan Rp 64,3 Juta, Tanggung Jawab Siapa?
Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 619.320.974.
Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, bahkan cash back dari pihak ketiga. Namun sejauh ini penyidik mengaku belum bisa membeberkan uang hasil dugaan Tipikor dengan total Rp 619.320.974, digunakan untuk apa saja oleh 3 tersangka. Tapi penyidik sudah memastikan bahwa KN sebesar itu dinikmati oleh ketiga tersangka.