Sertifikat Lahan Daerah, 132 Bidang Lahan Pemkab Lebong Diusulkan ke BPN
Kabid Aset BKD Lebong, Gundala, SE menyampaikan sudah 132 bidang lahan milik Pemkab Lebong diusulkan ke BPN untuk diterbitkan sertifikat pada tahun 2024 ini.--EKO/RK
Radarkoran.com - Sudah 132 bidang lahan milik Pemkab Lebong diusulkan ke BPN untuk diterbitkan sertifikat pada tahun 2024 ini.
Usulan penerbitan sertifikat aset daerah itu disampaikan 2 tahap. Di tahap pertama ada 32 lahan yang sudah disampaikan, kemudian dilanjutkan ditahap dua sebanyak 100 usulan yang disampaikan secara manual.
"Berkas manual sudah disampaikan ke BPN. Tahap pertama ada 32 bidang lahan dan disusul tahap kedua sebanyak 100 bidang lahan. Jadi totalnya ada 132 usulan sudah disampaikan, " jelas Kabid Aset BKD Lebong, Gundala, SE.
Hanya saja saat ini proses pengajuan berkas sertifikasi lahan milik daerah tersebut sedikit mengalami kendala. Pasalnya terjadi perubahan sistem pada BPN yang mulai menerapkan sertifikat elektronik.
BACA JUGA:Wabup Harapkan Target Nasional Pravelensi Stunting Tercapai
Sehingga saat ini tim dari BPN masih melakukan sosialisasi dan Bimtek kepada operator di Bidang Aset soal tata cara mengunggah usulan penerbitan sertifikat lewat aplikasi yang sudah disediakan.
"Jadi tinggal diupload dan selanjutnya dilakukan proses pengukuran di lapangan, " tambah Gundala.
Dari koordinasi yang dilakukan dengan BPN, rencananya pada Agustus mendatang proses pengukuran lahan milik Pemkab Lebong ini akan segera dimulai.
"Untuk pengukuran sudah dijadwalkan pada awal Agutus, " lanjutnya.
Lebih lanjut Gundala menyampaikan, program sertifikasi lahan milik daerah ini sudah dilaksanakan secara bertahap sejak beberapa tahun lalu.
Hingga Desember 2023 lalu, tercatat sudah 303 lahan milik Pemkab Lebong sudah bersertifikat. Sementara lahan yang belum bersertifikat jumlahnya ada 319 bidang lahan.
"Selain atensi dari KPK RI, tujuan sertifikasi lahan milik daerah yang dilakukan sebagai upaya pengamanan aset, " lanjutnya.
BACA JUGA:Paripurna Nota Pengantar Raperda Tahun 2024, DPRD Lebong Terima 3 Raperda dari Eksekutif
Program pengamanan aset daerah ini dipastikan akan dilaksanakan hingga tuntas. Artinya seluruh lahan milik daerah bersertifikat.