Jutaan Honorer Harus Siap, Jenis-jenis PPPK Semakin Jelas
Status kepegawaian hanya tinggal dua jenis ASN yakni PNS dan PPPK. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Pernyataan MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas serta Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja jadi indikasi kuat jika sebagian honorer akan diangkat jadi PPPK Part Time atau paruh waktu. Karena sebelumnya MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan status kepegawaian hanya tinggal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK. Adapun PPPK nantinya terdiri dari dua jenis, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK Part Time atau paruh waktu.
"Pada saat dibahas, PPPK ada dua status yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata MenPAN-RB Azwar Anas akhir pekan lalu.
Bagi daerah yang anggarannya belum siap lanjutnya, maka status honorer yang ada sekarang menjadi PPPK paruh waktu. Untuk daerah yang sudah punya anggaran cukup, maka para honorer bisa diseleksi untuk dinaikkan ke PPPK penuh waktu.
Sedangkan Aba Subagja memberikan sinyal bahwa sebagian honorer akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu atau Part Time. Yang pastinya terang dia, nanti pemerintah akan melihat solusi mana yang terbaik untuk menyelesaikan masalah honorer.
BACA JUGA:Peralihan Data, Guru PPPK Tidak Langsung Mendapat Tunjangan Sertifikasi
"Iya lihat kebijakannya nanti, apakah perlu ada sistem PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Yang jelasnya memang perlu sebagai bagian solusi," kata Aba pada Rabu 24 Juli 2024.
Sayangnya, baik Menteri Azwar Anas maupun Aba Subagja sama-sama belum menyinggung soal kriteria honorer yang akan diangkat jadi PPK Penuh Waktu dan siapa saja yang hanya mendapat jatah jadi PPPK Part Time. Honorer pasti semakin bingung jika menyimak pernyataan Menteri Anas di atas, yang seolah-olah daerah dengan kemampuan fiskal rendah dipersilakan mengangkat honorer jadi PPPK part time.