Jamintel Kejagung RI Terima Gelar Kehormatan Adat Bengkulu

GELAR KEHORMATAN : Jamintel Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Mantovani SH, LLM, beserta istrinya, Asri Reda Mantovani menerima gelar kehormatan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 27 Juli 2024--GATOT/RK

Radarkoran.com - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Mantovani SH, LLM, beserta istrinya, Asri Reda Mantovani menerima gelar kehormatan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 27 Juli 2024 bertempat di Rumah Fatmawati Kota Bengkulu.

Dalam seremoni yang berlangsung meriah, Reda Mantovani diberi gelar kehormatan sebagai "Datuk Payung Negaro", sementara sang istri, Asri, digelari "Putri Gading Cempaka".

Acara penganugerahan ini tidak hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga simbol pengakuan dan apresiasi dari masyarakat adat Bengkulu kepada sosok yang dianggap berjasa.

Lembaga Adat Melayu Provinsi Bengkulu menerangkan, gelar yang diberikan ini bukan sekadar simbol, melainkan memiliki makna historis dan kultural yang dalam. Datuk Payung Negaro dikenal sebagai nama salah satu raja yang berkuasa di Kecamatan Selebar antara tahun 1565 hingga 1864 Masehi, sementara Putri Gading Cempaka merujuk kepada putri agung Raja Sungai Serut yang hidup antara tahun 1550 hingga 1610 Masehi.

BACA JUGA:Penggalangan Dana Untuk Palestina, Ratusan Juta Terkumpul

Sedangkan pemberian gelar tersebut karena Reda Manthovani merupakan keturunan bangsawan keenam dari Kerajaan Selebar Bengkulu pada 1638 hingga 1864.

 Kemudian, keturunan keenam dari pangeran Natadiraja II Selebar pada 10 Oktober 1714 sampai 5 April 1762 serta keturunan keenam Master Edward Cools Master Badar atau mantan Gubernur Kepresidenan Indian Company EIC pada 14 Oktober 1781 sampai 28 Februari 1785 di Bengkulu.

"Oleh karena itu, sudah sepatutnya Jamintel Kejagung RI, menerima gelar kehormatan adat dengan gelar Datuk Payung Negara, yang merupakan nama lain dari Kerjaan Selebar," kata Datuk Raja Penghulu atau Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Provinsi Bengkulu H. Tantawi Jauhari, SE. 

Lembaga Adat Melayu Provinsi Bengkulu, yang telah berdiri selama tujuh tahun, memiliki aturan ketat terkait pemberian gelar adat kepada seseorang. Dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, khususnya pada Pasal 15, disebutkan bahwa LAM memiliki hak untuk memberikan gelar adat kepada individu yang dianggap berjasa dan memiliki kontribusi berarti bagi Bengkulu.

Dengan demikian, Reda Mantovani adalah sosok yang memenuhi kriteria tersebut. Karena jasanya dalam mengangkat nama Bengkulu di tingkat nasional. 

Dengan penganugrahan gelar kehormatan ini, Tantawi Jauhari berharap Reda Mantovani yang kini merupakan calon Jaksa Agung, dapat menjadi "payung" bagi masyarakat Bengkulu. Serta menjadi inspirasi dan memotivasi generasi muda Bengkulu untuk mengukir prestasi serupa.

"Kami berharap Reda dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Bengkulu melalui posisinya yang strategis di Jakarta. Dengan dukungan dari tokoh seperti Reda, Bengkulu bisa lebih dikenal dan diakui potensinya di kancah nasional. Reda juga diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan bagi seluruh masyarakat Bengkulu," tutupnya. 

Sementara itu, Reda Mantovani yang menerima gelar kehormatan tidak bisa menyembunyikan rasa harunya dan menyampaikan apresiasi serta terimakasih kepada LAM Provinsi dan seluruh masyarakat Bengkulu.

BACA JUGA:Dinas TPHP Dorong Pengolahan Gabah Bengkulu Tidak Keluar Daerah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan