Patuh Nala 2024, Polres Kepahiang Terbitkan 87 Tilang dan Amankan 2 Motor Bodong

NALA : Knalpot brong yang terjaring Ops Patuh Nala 2024 dimusnahkan. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Operasi (Ops) Patuh Nala 2024 dilaksanakan Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu selama 14 hari, dari 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024.

Selama Patuh Nala kali ini, Sat Lantas Polres Kepahiang terbitkan 87 surat tilang, puluhan kendaraan dikandangkan dan mengamankan 2 motor bodong atau tanpa kelengkapan surat-surat. 

Dari 87 tilang yang dilayangkan, di antaranya ada yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, serta ada juga proses menunggu persidangan. Sementara untuk 2 motor bodang masih diamamankan oleh Satlantas Polres Kepahiang. 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Lantas Iptu. Bole Susanja, M.Si mengungkapkan, selama 14 hari melakukan Ops Patuh Nala 2024, puluhan surat tilang pihaknya terbitkan.

BACA JUGA:Operasi Patuh Nala, 15 Unit Motor Dikandangkan 3 Bulan Gegara Ini

Surat tilang yang dilayangkan saat Ops Patuh Nala, dikarenakan pengendara yang terjaring razia tidak mampu melengkapi surat kendaraan, serta ada juga yang tidak melengkapi atribut kendaraan dan yang menggunakan knalpot brong. 

"Kalau kita bandingkan dengan tahun 2023 lalu, pelanggaran pengendara pada Ops Patuh Nala tahun ini meningkatkan hingga 48 persen," kata Kasat Bole, Selasa 30 Juli 2024. 

Lebih lanjut dipaparkan Kasat Bole, dari 87 surat tilang yang dilayangkan, ada yang memang sudah diputus persidangannya di PN kepahiang, dan ada juga yang masih dalam proses. Selanjutnya, untuk 2 sepeda motor dinyatakan modong karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan kelengkapan suratnya. Bahkan hingga saat ini pengendaranya tidak datang untuk mengurus sepeda motor tersebut.

"Ada 2 kendaraan bodong atau tanpa kelengkapan surat-surat yang kami amankan. Keduanya ini merupakan kendaraan yang sudah di krempang, atau bisa dikatakan sudah menjadi sepeda motor ke kebun," papar Kasat Bole.

BACA JUGA:Knalpot Brong, 15 Sepeda Motor Terjaring Ops Patuh Nala 2024 di Kepahiang

Untuk sepeda motor atau mobil yang terjaring razia pada Ops Patuh Nala 2024, ada juga yang mengenakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Karena itu pengendara kendaraan atau pemilik kendaraan diminta menggantikan knalpot standar dan untuk knalpot brong dimusnahkan.

"Perlu diketahui, khusus untuk knalpot brong, walaupun Ops Patuh Nala 2024 sudah berakhir tetap menjadi sasaran kami. Karena knalpot brong membuat masyarakat resah, tidak nyaman. Untuk knalpot brong yang kami musnahkan, jumlahnya 28 knalpot," demikian Kasat Bole. 

Dalam Ops Patuh Nala 2024, Sat Lantas Polres Kepahiang menargetkan 12 sasaran. Yakni pengendara tidak menggunakan helm SNI, pengendara di bawah umur, menggunakan Ponsel saat berkendara, mengendarai sepeda motor lebih dari dua orang, tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol.

Selanjutnya pengendara yang mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan melebihi batas muatan atau overtonase, penggunaan strob tidak sesuai peruntukan, serta menggunakan TNKB palsu/khusus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan