Apa Itu Roya? Begini Cara Mengurus dan Biayanya di BPN Kepahiang

DEBITUR : Sertifikat yang akan diroya ke kantor BPN setelah debitur menyelesaikan pinjaman kredit dari bank.--IYUS/RK

Radarkoran.com - Dari sejumlah layanan pengurusan dokumen pertanahan yang dilaksanakan di kantor Pertanahan BPN Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, pengurusan dokumen roya paling dominan dilakukan oleh masyarakat. 

Bukan tanpa alasan, banyaknya masyarakat Kabupaten Kepahiang yang meminjam uang ke bank dengan agunan sertifikat tanah. Roya adalah salah satu istilah yang biasa digunakan dalam hal yang berkaitan dengan tanah.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kepahiang, Euis Yeni Syarifah, S.H., MM melalui Kasubag TU, Ridha Noprananda, S.E.M.Ak menyampaikan, roya merupakan penghapusan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di BPN.

"Secara simpelnya, pencoretan Hak Tanggungan atau roya adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemberi Hak Tanggungan (debitur) setelah Hak Tanggungan yang diberikan olehnya telah selesai dan sudah tidak berlaku," kata Kasubag TU Kantor ATR/BPN Kabupaten Kepahiang Ridha kepada Radarkoran.com, Rabu 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Perkuat Peran TPPS di Desa untuk Pencegahan Stunting

Warga yang ingin melakukan pengurusan Roya, bisa datang langsung dengan membawa persyaratan dokumennya tanpa harus diwakilkan. Yakni dengan membawa syarat di antaranya:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai.

2. Surat kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotokopi KTP pemohon.

4. Surat pengantar roya dari bank.

5. Sertifikat hak tanggungan.

6. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi badan hukum.

BACA JUGA:Melalui Facebook, Link Judi Online Masih Banyak Diedarkan

Ridha menegaskan, sebaiknya pengurusan dokumen roya harus orang yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan