1 Tahun Buron, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Ujan Mas Kepahiang
CURANMOR : TR (32) terduga pelaku Curanmor yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ujan Mas--DOK/RK
Radarkoran.com - TR (32) warga Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu harus merasakan tidur di sel jeruji besi Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
TR merupakan terduga pelaku Curanmor dengan TKP salah satu pondok kebun di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi satu tahun yang lalu.
Setelah menjadi buronan selama 1 tahun, TR akhirnya berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ujan Mas, Rabu 7 Agustus 2024.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dody Harilaya, SH mengatakan saat ini TR sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
BACA JUGA:Kapolsek Ujan Mas Dicatut Penipu, Sasarannya Para Kades
"Sekarang TR sudah kita tahan di Polsek Ujan Mas untuk menjalani proses hukum lanjutan," kata Kapolsek Dody, Kamis 8 Agustus 2024.
Dijelaskan Kapolsek Dody, kasus Curanmor itu terjadi pada 15 September 2023 lalu sekira pukul 09.00 WIB. Korbannya adalah Abdul Rohak (47) warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi.
Ketika itu, korban berangkat dari rumah menuju kebun yang terletak di Desa Taba Mulan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna merah BD 5845 KM. Tiba di kebun, korban memarkirkan sepeda motor di samping pondok dan selanjutnya bekerja di kebun kopi.
BACA JUGA:Polri Melayani, Polsek Ujan Mas Bersihkan Masjid Al Amin Pulo Geto Baru
"Sekira 1 jam kemudian korban bermaksud istirahat ke pondok. Ketika berada di pondok korban melihat sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada lagi. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Ujan Mas," jelas Kapolsek Dody.
Sepanjang proses penyelidikan, Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ujan Mas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Ujan Mas. Selanjutnya, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Terduga pelaku mengakui perbuatannya, jika telah melakukan Curanmor milik korban di pondok kebun. Hingga akhirnya terduga pelaku kita bawa ke Polsek Ujan Mas untuk proses hukum lanjutan," demikian Kapolsek.