Polsek Ujan Mas Tangkap Buronan Sekaligus Residivis Curanmor, Setelah Hampir 1 Tahun Buron
CURANMOR : TR terduga pelaku Curanmor yang beraksi di pondok kebun berhasil ditangkap Reskrim Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang Polda Bengkulu.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - TR (32) warga Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, hanya dapat menyesali perbuatan yang telah dilakukan di tahun 2023 silam. TR merupakan terduga pelaku Curanmor dengan TKP salah satu pondok kebun di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
Ia berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Rabu 7 Agustus 2024. TR terduga pelaku Curanmor ini sempat buron hampir 1 tahun usai melakukan aksinya.
Dalam pelariannya, TR mengaku berpindah-pindah. Menghidari kejaran polisi, TR terpaksa pindah dari satu ke kota satu ke kota lain. Yakni ke Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dody Harilaya, SH menerangkan, kisaran 1 tahun lebih buron, TR terduga pelaku Curanmor di TKP salah satu pondok kebun di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang hidupnya merasa tidak tenang.
BACA JUGA:Supervisi ke Desa, TP PKK Kabupaten Kepahiang Maksimalkan Program Kerja
Karena paskejadian Curanmor tersebut, sempat kabur ke Kota Bengkulu, juga sempat kabur ke Kota Lubuk Linggau Sumsel dan terkadang juga di Rejang Lebong.
"Terkadang di Kota Bengkulu, terkadang di Lubuk Linggau, ada juga di Rejang Lebong. Hingga akhirnya keberadaan terduga pelaku Curanmor ini tercium oleh kita, dan langsung kita lakukan penangkapan," sampai Kapolsek Dody, Kamis 8 Agustus 2024.
Terduga pelaku Curanmor ini lanjut Kapolsek, sengaja mencuri sepeda motor korban pada tahun 2023 lalu. Karena pelaku tak mempunyai kebun di lokasi kejadian, sehingga dia sengaja datang ke TKP salah satu pondok untuk mengambil sepeda motor milik korban.
"Terduga pelaku inikan residivis dengan kasus yang sama. Jadi ke kebun milik korban memang sengaja untuk mencuri sepada motor," demikian Kapolsek Dody.
Kasus Curanmor ini terjadi pada 15 September 2023 lalu sekira pukul 09.00 WIB. Korbannya adalah Abdul Rohak (47) warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Ketika itu, korban berangkat dari rumah menuju kebun yang terletak di Desa Taba Mulan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna merah BD 5845 KM.
BACA JUGA:Pelajar SDN 7 Seberang Musi Cek Golongan Darah
Tiba di kebun, korban memarkirkan sepeda motor di samping pondok dan selanjutnya bekerja di kebun kopi. Sekira 1 jam kemudian korban bermaksud istirahat ke pondok. Ketika berada di pondok korban, melihat sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada lagi. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Ujan Mas.
Kurang dari setahun berselang, Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ujan Mas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Ujan Mas, selanjutnya dilakukan penangkapan. Terduga pelaku ini mengakui perbuatannya, jika telah melakukan Curanmor milik korban di pondok kebun.