Cegah Judol, Bank Indonesia Terbitkan SE

Bank Indonesia menerbitkan SE menindaklanjuti pencegahan terhadap judi online. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Turut serta membantu pemerintah terhadap pencegahan Judi Online (Judol), diketahui baru-baru ini Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh lembaga keuangan khususnya bank.

Pada SE tersebut, Bank Indonesia meminta agar semua pihak bank melakukan pembelokiran terhadap aktivitas rekening yang mencurigakan terlibat Judol. 

Selain itu, berdasarkan sumber terpercaya yang dihimpun oleh Radarkoran.com, Bank Indonesia juga meminta beberapa hal pada bank-bank. 

Salah satunya meminta melakukan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko saat melakukan penyelenggaraan sistem pembayaran.

BACA JUGA:Cegah Judi Online, Ini Upaya Dinas Dikbud Rejang Lebong

Para bank diminta pula melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala. Kunjungan minimal 1 kali setahun dilakukan pada merchant dengan risiko tinggi.

Patroli siber juga wajib dilakukan pada informasi rekening bank, non-bank dan merchant QRIS yang menggunakan judi online.

Bank Indonesia meminta para bank langsung menindak akun bermasalah itu. Mereka yang terbukti melakukan fasilitas kegiatan ilegal akan ditutup akunnya atau melakukan pemutusan kerja sama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan