Tarif Parkir Pasar Malam Taman Santoso Rp 3.000 per Sepeda Motor, Kangkangi Perda

PARKIR : Nomor parkir Pasar malam di taman Santoso Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.--SUHAIMI/RK


Radarkoran.com - Ternyata apa yang dikatakan Kadis Perhubungan Kabupaten Kepahiang Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos menyatakan tarif parkir di pasar malam taman santoso tidak sejalan apa yang disepakati.

Bagaimana tidak, didapati kalau tarif parkir pasar malam tersebut yaitu Rp 3.000 untuk satu sepeda motor. Tentu hal ini membuktikan masih ada oknum yang mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pajak Daerah atau PRD.

Sebut saja Riko, warga Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang yang mengaku kaget karena tarif parkir yang seharusnya Rp 2.000 (Itu pun sudah lebih Rp 1.000) tersebut dimintai tambah lagi oleh pihak penjaga parkir. Alasan penjaga parkir sangat simple, karena masih kurang.

"Alasannya bang, katanya untuk setoran kurang. Saya kaget saja, kok biaya parkir tiba-tiba naik. Setahu saya dari dulu parkir itu Rp 2.000 untuk satu sepeda motor. Bukan saya keberatan sih, namun itu sudah termasuk praktek Pungli. Ini kan kendaraan banyak, diminta segitu semua. Kebetulan kita dan anak-anak datang melihat pasar malam," ucapnya, Selasa 20 Agustus 2024 malam.

Seperti diketahui, diberitakan Radarkoran.com sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan tarif parkir di lokasi pasar malam yang saat ini digelar di Taman Santoso Kepahiang, tetap sesuai dengan Perda Retribusi Pajak Daerah atau PRD. Yaitu untuk sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.

BACA JUGA:Parkir Pasar Malam Tetap Sesuai Perda, Dishub : Pungut Parkir di Atas Perda = Pungli

BACA JUGA:Diparkir di Teras Rumah, Honda Beat Warga Sidorejo Digasak Maling

Jika dalam praktiknya di lapangan, pungutan parkir justru di atas Perda yang telah ditetapkan maka hal itu sama dengan Pungutan Liar atau Pungli. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra ketika dikonfirmasi Radarkoran.com, Senin 19 Agustus 2024.

Dikatakan Febrian Hendra, berkaitan dengan parkir dimanapun itu lokasinya, baik yang berada di kegiatan pasar malam yang sekarang tengah berlangsung ataupun di lokasi lainnya, tetap mengacu kepada Perda yang telah ditetapkan.

"Untuk parkir sesuai denga SK dan SPT besarannya itu sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Kalau memang adanya pihak yang memungut parkir tidak sesuai Perda yang telah ditetapkan, maka itu sama dengan Pungli. Silakan saja untuk dilaporkan," tegas Febrian.

Berkaitan dengan kegiatan Pasar Malam yang sekarang tengah berlangsung, tidak bisa dipungkiri kalau ada penarikan parkir terhadap pengunjung yang datang.

Terkait hal itu Dishub Kepahiang kembali mengimbau supaya proses panarikan parkir tetap sesuai dengan Perda yang ada.

Diketahui juga, Pasar Malam beroperasi selama 15 hari di taman santoso. Dari kegiatan ini ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi parkir kendaraan.

"Untuk pasar malam sendiri keinginan kita PAD parkir selama 15 hari itu Rp 15 juta. Namun kita lihat saja realisasinya nanti, apakah bisa tercapai atau tidak," demikian Febrian.

Seperti diketahui, pasar malam yang diselenggarakan di Taman Santoso ramai dipadati pengunjung. Maklum saja masyarakat Kabupaten Kepahiang yang sebagian besar merupakan petani kopi, baru saja panen raya. Ditambah lagi harga kopi yang melambung tinggi dibandingkan musim sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan