Distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 Tuntas di 6 Kecamatan

Hingga Kamis 22 Agustus 2024, Bidang Pendapatan BKD Lebong telah mendistribusikan DHKP serta SPPT PBBP2 untuk 6 kecamatan.--EKO/RK

Radarkoran.com - Hingga Kamis 22 Agustus 2024, Bidang Pendapatan BKD Lebong telah mendistribusikan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) tahun 2024 untuk 6 kecamatan.

Ditargetkan dalam bulan Agustus ini, DHPK dan SPPT PBBP2 seluruhnya tuntas didistribusikan kepada 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong.

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos menjelaskan sesuai dengan jadwal yang telah mereka tetapkan distribusi DHPK dan SPPT PBBP2 dilaksanakan mulai 20-28 Agustus 2024.

Hingga kemarin, 22 Agustus 2024, proses distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 sudah tuntas dilakukan untuk 6 kecamatan. Yaitu Kecamatan Lebong Atas, Tubei, Pinang Belapis, Lebong Utara, Uram Jaya dan Kecamatan Amen.

BACA JUGA:Belum Ada Desa Sampaikan Pencairan Dana Desa Tahap II

Sementara untuk kecamatan lainnya, yakni Topos, Rimbo Pengadang, Lebong Selatan, Bingin Kuning, Lebong Sakti dan Lebong Tengah akan dilanjutkan pekan depan.

"Sesuai jadwal yang sudah kami susun, insyaallah Agustus ini semuanya sudah tuntas didistribusikan, " lanjutnya.

Mongin menambahkan ditahun 2024 ini jumlah wajib pajak yang sudah ditetapkan yakni sebanyak 32.332 yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong. Sementara jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBBP2 yakni mencapai Rp 3,08 miliar.

Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan karen adanya penyesuaian tarif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:Anti Gempa

"Kenaikan ini disebabkan oleh perubahan tarif sesuai dengan Perda baru," jelas Monginsidi, S.Sos, Kepala Bidang Pendapatan BKD Lebong.

Monginsidi menekankan pentingnya peran camat, kepala desa, dan lurah dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perubahan tarif dan mengingatkan mereka agar membayar pajak tepat waktu. 

Wajib pajak diberikan tenggat waktu hingga 29 November 2024 untuk melunasi kewajiban PBBP2. Bagi yang terlambat, akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak per bulan.

"Kami sangat berharap wajib pajak dapat melunasi sebelum jatuh tempo, agar terhindar dari denda," pungkas Monginsidi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan