ASN Diminta Junjung Tinggi Netralitas, Tidak Ikut Kegiatan Pendaftaran Cakada

Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera--GATOT/RK

Radarkoran.com - Persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada momentum perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 khususnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini tengah berlangsung menjadi perhatian penting semua pihak. 

Hal ini lantaran pelanggaran netralitas kerap sekali terjadi dan terus berulang dilakukan setiap pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. 

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak. 

SKB tersebut telah diteken Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dengan demikian, persoalan netralitas menjadi salah satu hal yang hrus benar-benar diperhatikan. 

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera mengatakannya, pihaknya terus mengingatkan jajaran ASN di lingkungan Pemproc Bengkulu untuk benar-benar menjunjung tinggi netralitas sebagai pegawai negeri sipil.

BACA JUGA:Realisasi Investasi di Bengkulu Capai Rp 2,9 Triliun

"Diimbau kepada seluruh ASN untuk menjunjung tinggi netralitas sebagaimana yang diatur oleh regulasi yang ada," kata Ferry Ernez. 

Bahkan, dengan telah dimulainya tahapan pendaftaran Cakada untuk Pilkada 2024, Ferry Ernez menyebut jika pihaknya melarang para ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk berpartisipasi. 

"ASN juga tidak boleh ikut pada saat Cakada pendaftaran," tegasnya. 

Lebih jauh, Ferry Ernez juga mengingatkan kepada kepala daerah petahana atau incumbent agar benar-benar menjunjung tinggi netralitasnya masing-masing. Seperti halnya tidak memobilisasi pegawai pemerintah hingga tidak menggunakan fasilitas negara untuk berpolitik. 

"Seperti saat pendaftaran Cakada, dilarang bagi kepala daerah untuk menggunakan fasilitas negara dan fasilitas-fasilitas lainnya," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan