Jaga Netralitas Pilkada 2024, Sekkab Hartono: ASN Fokus Pekerjaan, Itu Lebih Penting

NETRAL : Pada pelaksanaan Pilkada 2024, ASN di lingkup Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu kembali diingatkan untuk netral.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menjaga netralitas pada pelaksanakan Pilkada 2024. Memang ada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait ASN yang diperbolehkan hadir saat pelaksanaan kampanye. Tapi sifatnya pasif, tidak aktif serta hanya mendengarkan penyampain visi - misi Cabup dan Cawabup saja. 

Jika ada ASN, tidak terkecuali di lingkup Kabupaten Kepahiang, yang tidak netral di Pilkada 2024, atau terlibat politik serta ikut mengkampanyekan, maka Pemkab Kepahiang memastikan tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

Menyangkut hal ini, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH menginstruksikan langsung supaya saat tahapan di Pilkada 2024 berlangsung, seluruh ASN Kepahiang bersifat netral. Selain itu seluruh ASN Kepahiang juga menjauh dari hiruk pikuk Pilkada 2024. 

"Memang ada surat Mendagri, ASN diperbolehkan hadir saat kampanye, tapi itu sifatnya pasif atau hanya mendengarkan visi misi yang disampaikan Cabup dan Cawabup saja," ujarnya, Senin 30 September 2024.

"Saya pesankan untuk ASN di Kabupaten Kepahiang ini agar di Pilkada 2024 bersifat netral, serta jauhkan dari hiruk pikuknya. Selain itu, di Pilkada 2024 ini jangan sampai ada ASN Kepahiang bermusuhan, apalagi karena beda pilihan, yang mengakibatkan pekerjaan sebagai ASN tidak fokus," tegas Sekkab Hartono menambahkan. 

BACA JUGA: Dugaan Oknum Kabag Langgar Netralitas, PH Nata-Hafizh: Senin Kami Teruskan ke Pemkab

Selanjutnya, ASN di lingkup Pemkab Kepahiang pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini, harus lebih mengutamakan menjalankan pekerjaan selaku ASN. Intinya ASN tetap mengikuti Pilkada dengan netral tanpa terlibat politik praktis, dan tetap menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara. 

"Harus menjaga netralitas, jangan sampai terlibat politik praktis apalagi mendukung salah satu Cabup dan Cawabup tertentu hingga mengkampanyekannya.

Kalau nantinya terbukti melanggar, maka akan dilakukan proses sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian Sekkab Hartono. 

Untuk diketahui, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Asuan Toni, S.IP menjelaskan, PNS memilikihak untuk memilih sehingga diperbolehkan untuk hadiri saat pelaksanaan kampanye calon Bupati/Wabup di Pilkada 2024. Tujuannya supaya PNS yang bersangkutan bisa mengetahui apa saja visi misi yang disampaikan calon Bupati/Wabup atau gubernur. 

"PNS itu punya hak pilih, sehingga diperbolehkan untuk menghadiri kampanye. Karena konteknya sendiri dalam menentukan hak pilih di Pilkada 2024," jelas Asuan Toni, saat dikonfirmasi Radarkoran.com.

BACA JUGA:Pilkada 2024! Oknum Kabag di Kepahiang Dilaporkan ke KASN, Diduga Langgar Netralitas

Lebih lanjut dijelaskan Asuan Toni, PNS diperbolehkan menghadiri kampanye, tapi sifatnya pasif. Dalam artian, hadir dan hanya menyaksikan saja proses kampanye yang dilaksanakan calon Bupati/Wabup atau Paslon gubernur. 

"PNS itu hadir dan melihat atau mendengar visi misi yang disampaikan. Sehingga sifatnya hanya pasif, bukan aktif, dan itu diperbolehkan, sah-sah saja," tambah Asuan Toni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan