Bawaslu Terima 5 Laporan Dugaan Pelanggaran, 2 Laporan Tuntas

Ketua Bawaslu Lebong Khairul Habibi, SP menjelaskan pihaknya sudah menerima 5 laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu.--EKO/RK

Radarkoran.com - Hingga 3 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Lebong sudah menerima 5 laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada pelaksanaan Pilkada 2024. 

Dari 5 laporan yang diterima Bawaslu Lebong, 2 laporan dipastikan sudah tuntas mereka proses. Sementara 3 laporan dugaan pelanggaran lainnya saat ini masih dalam proses pemanggilan pelapor, saksi hingga terlapor.

Ketua Bawaslu Lebong Khairul Habibi, SP menjelaskan 2 laporan yang sudah tuntas diproses yaitu terkait perusakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani (Romer) serta laporan terkait mutasi yang dilakukan oleh Pemkab Lebong dalam hal ini berkaitan dengan incumbent Kopli Ansori yang kembali maju pada Pilkada Kabupaten Lebong.

"2 Laporan sudah selesai tahap penanganan. Terkait pengerusakan baliho, karena unsurnya pidaa maka kami limpahkan ke Polres Lebong. Kemudian terkait dengan laporan mutasi yang dilakukan oleh incumbent dari kajian kami sudah selesai dan dihentikan, tidak ditindaklanjuti, " jelas Habibi.

Sementara itu untuk 3 laporan lainnya saat ini masih dalam proses penanganan Bawaslu Lebong pertama terkait dengan dugaan netralitas ASN, dugaan pelanggaran netralitas Plt  bupati serta 1 laporan lainnya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA:ASN Suami/Istri Calon Kepala Daerah Bisa Ikut Kampanye, Begini Penjelasan Bawaslu

"Untuk 3 laporan ini masih dalam proses. Kami sedang memanggil pelapor, saksi maupun pihak terlapor, " lanjut Habibi.

Disisi lain, Habibi menekankan kepada seluruh jajaran ASN untuk tetap bersikap nertal dan tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024. Ini mengingat dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mendominasi laporan yang diterima oleh Bawaslu Lebong.

"Kami ingatkan kepada ASN untuk tidak terlibat kampanye paslon mana pun, baik itu pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, " lanjutnya.

Dirinya juga mengajak setiap pasangan calon yang maju pada Pilkada 2024 untuk tidak melibatkan ASN apapun itu kepentingannya.

"Sesuai dengan undang-undang yang ada ASN dilarang untuk terlibat politik praktis. Jadi kami ingatkan kepada pasangan calon untuk tidak melibatkan ASN meski mereka memiliki hak suara, " demikian Habibi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan