DRH PPPK 2023: File Scan Transkrip Nilai dan Ijazah Harus Asli, Tidak Boleh Foto Selfie

Honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, kini mulai masuk tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).--FOTO/ILUSTRASI

BACAKORAN RK - Honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, kini mulai masuk tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN sudah menetapkan sejumlah ketentuan pengisian DRH tersebut. 

"Ketentuan pengisian DRH NIP PPPK Guru 2023 mengacu Surat BKN Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi," jelas Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Nanang Subandi, Selasa 26 Desember 2023.

Dia menerangkan, inti dari surat tersebut adalah pengisian DRH dilakukan mulai 22 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024, dilakukan secara bertahap.

"Jadi, mohon dicek secara berkala pada portal instansi dan SSCASN," kata Nanang. 

Selanjutnya, dalam surat deputi Mutasi BKN, juga dimintakan kepada peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH, serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id paling lambat 14 Januari 2024. "Untuk foto, itu jangan foto selfie. Harus pas foto dengan latar merah. Jangan sampai salah," kata Nanang.

Adapun kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta untuk penetapan NIP PPPK 2023, sebagai berikut:

1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (Ukuran maksimal 500 KB, jpg), tidak boleh foto selfie.

2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

3. File scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (Ukuran maksimal 1.000 KB, pdf)

4. file scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (Ukuran maksimal 1.000 KB, pdf).

5. File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani.

BACA JUGA:Anda Belum Bisa Isi DRH NIP PPPK, Cermati Penjelasan BKN Berikut Ini

6. File scan daftar riwayat hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani, serta di-scan gabung menjadi 1 file antara DRH perorangan dan DRH riwayat (Ukuran maksimal 1.000 KB, pdf).

7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, (Polres) dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (Ukuran maksimal 1.000 KB, pdf).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan