Soal Pjs Kades Langgar Netralitas, Ini Tanggapan Mustarani

Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si--

LEBONG RK - Pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu Pjs Kades di Kecamatan Amen berinisial IK ditanggapi Pemkab Lebong. Dalam hal ini Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan jika dirinya tidak bisa berkomentar banyak karena sudah masuk ke ranah Bawaslu.

"Sudah masuk ranah Bawaslu, kewenangan mereka, " kata Mustarani.

Namun demikian pihaknya masih menunggu hasil resmi hasil penanganan perkara netralitas ASN tersebut. Baik itu sebagai tujuan surat pemberitahuan atau hanya sebatas tembusan surat. Apalagi Mustarani mengaku mengetahui informasi adanya dugaan netralitas tersebut dari media massa. 

"Kami masih menunggu hasilnya, apakah sebagai tembusan surat atau tujuan surat, akan kita pelajari. Kan informasinya Bawaslu akan menyurati KASN, " lanjut Mustarani.

Dilanjutkannya sebagai ASN, tentu sudah menjadi kewajiban untuk menaati setiap aturan. Termasuk soal netralitas menghadapi Pemilu 2024. Saat ini pihaknya tinggal menunggu rekomendasi sanksi dari KASN terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Pjs Kades tersebut.

"Kecuali ranahnya pembinaan, lain soal. Inikan sudah ada putusan dari Bawaslu. Kita tunggu hasil dari KASN, " singkat Mustarani.

BACA JUGA:Pjs Kades di Lebong Diputuskan Melanggar Netralitas, Bawaslu Surati KASN

Sebelumnya Pjs Kades berinisial IK dilaporkan atas tidak pelanggaran netralitas karena ulahnya berfoto dengan baliho salah satu Caleg DPRD Provinsi Bengkulu.

Terkait perkara ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi, SP mengatakan pihaknya sudah menggelar pleno dan memutuskan yang bersangkutan melanggar netralitas sebagai Pjs Kades maupun sebagai seorang ASN.

"Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap terlapor, pelapor dan saksi-saksi. Dari pleno yang dilakukan diputuskan jika yang bersangkutan melanggar netralitas, " kata Habibi.

IK selaku Pjs Kades maupun ASN diputuskan melanggar netralitas yang diatur pada pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2022.

Kemudian  nomor : 800-5474 Tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022, nomor  1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan alasan melakukan tindakan dan keputusan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu.

"Sebagai seorang ASN dan Pjs Kades tidak boleh berfoto dengan pose-pose tertentu sebagai bentuk netralitas. Sementara yang bersangkutan sudah berfoto dengan latar belakang baliho caleg, " singkat Habibi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan