Dongkrak PAD Lewat Penataan Aset Daerah
GIAT : Badan Keuangan Daerah (BKD) Bidang Aset melakukan kegiatan penataan aset barang milik daerah, berupa bangunan.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacokoran.co - Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan melakukan penataan aset daerah, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak. Seperti bangunan dan lahan yang selama tidak tidak terkelola dengan maksimal.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Jono Antoni, S.Sos, MM melalu Kepala Bidang Aset Herwin Noviansyah, S.Sos, MM menjelaskan, terkait dengan pendataan barang milik daerah atau aset daerah tersebut merupakan salah satu bidang tugas yang dibebankan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Herwin, pihaknya akan berkoordinasi pada sejumlah OPD terkait dengan penataan aset-aset yang tidak difungsikan dengan baik. Salah satunya sebagai upaya, jika aset daerah dimanfaatkan dengan baik maka dapat meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.
"Pertama yang kita lakukan adalah inventarisir aset milik daerah baik yang begerak atau tidak bergerak, pendataan, dan terkait juga pemanfaatannya. Seperti bangunan yang bisa dimanfaatkan, apakah itu bisa disewakan ataupun bisa dikelola, akan lebih bermanfaat guna mendongrak PAD," kata Herwin.
Dijelaskan Herwin, tidak hanya aset lahan, bangunan, namun termasuk kendaraan dinas yang mutlak merupakan aset barang milik daerah juga akan dilakukan inventarisir secara menyeluruh. Terlebih terkait dengan azas manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
"Kita menggandeng OPD lain, agar aset berupa bangunan yang tidak terkelola dengan baik, itu terdapat nilai ekonomis tentu harus ditata ulang," jelas Herwin.
BACA JUGA:Tingkatkan PAD dari Pajak Alat Berat
Menurutnya, aset Pemkab Kepahiang akan tetap menjadi milik Pemkab, hal ini dilakukan guna mempermudah Pemkab dalam melakukan pengelolaan maupun penataan aset kedepannya. Pemkab Kepahiang, melalui pihaknya akan melakukan kegiatan sensus barang milik daerah.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk inventarisasi yang dilaksanakan secara khusus dan menyeluruh untuk mengakuratkan pelaksanaan pencatatan semua barang milik daerah yang digunakan/dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
Caranya pencocokan data yang tersedia dengan kondisi lapangan dan pencatatan langsung terhadap barang- barang yang belum tercatat. Serta melakukan verifikasi sehingga diperoleh data yang lengkap dan terinci sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
"Adapun dasar hukum inventaris barang milik daerah ini ialah Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah," papar Herwin.
Herwin melanjutkan, barang milik daerah memerlukan pengelolaan agar dapat menunjang kinerja pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dalam PP Nomor 27 Tahun 2014, ruang lingkup pengelolaan BMN/D adalah meliputi semua aktivitas yang berkaitan dengan BMN/D.
Terdiri dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama pemanfaatan infrastruktur), pengamanan (meliputi administrasi, fisik dan hukum).