Masa Tenang, Bawaslu Kepahiang Tertibkan 379 APK Bandel
PENERTIBAN : Bawaslu Kabupaten Kepahiang dan pihak terkait lainnya melakukan penertiban APK saat masa tenang.--EPRAN/RK
Radarkoran.com- Terhitung dari tanggal 24 November sampai dengan 26 November, merupakan masa tenang Pilkada 2024. Pada masa tenang selama 3 hari ini menjelang pencoblosan 27 November 2024, tidak dibenarkan ada aktivitas kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) bupati/Wabup di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, termasuk Paslon gubernur.
Selain aktivitas kampanye yang dilarang, sejumlah Alat Peraga Kampanye atau APK juga tidak diperbolehkan terpasang. Tetapi sangat disayangkan lantaran kenyataannya masih ada APK yang terpasang di sejumlah titik di daerah ini, alias tidak ditertibkan oleh bersangkutan seperti masing-masing calon.
Karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang dengan melibatkan sejumlah pihak lainnya melakukan penertiban APK yang masih terpasang saat masa tenang. Hasilnya, ada 379 APK bandel ditertibkan Bawaslu Kepahiang.
Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom menerangkan, pihaknya dengan melibatkan sejumlah pihak seperti TNI/Polri dan jajaran Panwascam melakukan penertiban APK bandel yang masih terpasang. "Iya, kami bergerak menertibkan APK yang masih terpasang ketika masa tenang. Totalnya ada 379 APK yang kita tertibkan," sampai Erwin, Minggu 24 November 2024.
Lanjut disampaikan oleh Erwin, APK yang masih terpasang tersebar di 6 kecamatan dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang. APK yang masih terpasang ketika masa tenang ini terdiri dari APK Cagub dan Cawagub, serta APK Cabup dan Cawabup. Selanjutnya ada juga APK yang difasilitasi KPU, baik APK Cagub dan Cawagub maupun APK Cabup dan Cawabup.
"Seluruh APK yang masih terpasang saat masa tenang kita tertibkan. Dengan itupula kita pastikan saat masa tenang ini tidak ada lagi APK, baik itu Cagub dan Cawagub serta Cabup dan Cawabup yang masih terpasang," sampai Erwin.
Pihaknya juga mengimbau, ketika masa tenang berlangsung tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan oleh Paslon Cagub dan Cawagub serta Cabup dan Cawabup. Lantaran, tahapan kampanye sendiri sudah berakhir yang sebelumnya diberikan waktu dari 25 September sampai dengan 23 November 2024.
BACA JUGA: APK Difasilitasi KPU Kepahiang, Dipastikan Tidak Terpasang Lagi saat Masa Tenang
"Saat masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan, karena itu dilarang. Jika masih ada yang melakukan kampanye, maka masuk dalam indikasi pelanggaran. Kita sendiri juga akan tetap melakukan pengawasan hingga pencoblosan 27 November 2024, guna mengantisipasi dari indikasi pelanggaran yang terjadi," demikian Erwin.
Berikut sebaran APK yang masih terpasang di Kabupaten Kepahiang saat masa tenang:
1. Kecamatan Bermani Ilir
- APK Cagub dan Cawagub 2.
- APK cabup dan Cawabup 2.
2. Kecamatan Kepahiang