Dinas Dukcapil Kepahiang Ingatkan Pemerintah Desa dan Kelurahan soal Pentingnya Memutakhirkan Data Penduduk

PENTING : Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH MH menerangkan soal pentingnya pemerintah desa dan kelurahan melakukan pemutakhiran data kependudukan warga.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengingatkan pemerintah desa dan kelurahan untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan, guna tersedianya data kependudukan yang lengkap, akurat dan mutakhir, yang sangat penting.

Karena berimplikasi pada pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Untuk itu pemutakhiran data dianggap menjadi bagian penting dalam proses pembangunan.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH MH menjelaskan, pemutakhiran data diawali dari tingkat pemerintah desa dan kelurahan. Karena ketersediaan data perkembangan kependudukan menjadi faktof kunci keberhasilan daerah dalam mendata penduduk. 

"Kita berupaya agar data anomali kependudukan berkurang, salah satunya dengan koordinasi dengan desa dan kelurahan untuk menyampaikan kepada masyarakat, agar memperbaharui atau pemutakhiran data diri. Pemutakhiran data kependudukan berkaitan dengan hak sebagai warga negara," jelas Ardiansyah, Senin 29 Januari 2024.

Di sisi lain, bagi masyarakat yang belum mengurus data kependudukan diimbau segera mengurus sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mencontohkan, data yang harus terus diperbaharui yakni akta kematian, perekaman biometrik bagi yang belum, dan mengurus surat pindah bagi penduduk yang telah pindah domisili.

BACA JUGA:Target Seluruh Masjid Terbentuk BKM, KUA Kecamatan Ujan Mas Lantik BKM Pungguk Meranti

Bahkan, bukan rahasia lagi bahwa dokumen kependudukan dan dokumen catatan sipil masih dianggap banyak orang sesuatu yang dicari ketika diperlukan.Padahal sejatinya dokumen kependudukan wajib dimiliki oleh setiap penduduk sejak yang bersangkutan lahir hingga akhir hayatnya.

"Kita terus mensosialisasikan pada setiap kesempatan kepada masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan untuk membangun kesadaran pentingnya dokumen kependudukan ini. Kemudian pentingnya melakukan pencatatan masyarakat yang baru saja berdomisili di wilayah tertentu, termasuk warga masyarakat yang meninggal dunia. Data kependudukan segera dilaporkan dan disampaikan ke Dinas Dukcapil agar data warga yang sudah meninggal tidak disalahgunakan," terang Ardiansyah.

Untuk diketahui, selama ini masyarakat yang datang ke Dinas Dukcapil kebanyakan hanya ingin membuat KTP-el atau Akta Kelahiran.

Namun yang belum banyak diketahui masyarakat adalah data kependudukan adalah sifatnya dinamis dan terus berkembang. Data kependudukan tidak hanya dibuat jika ada terjadi peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan ataupun perceraian. 

Data kependudukan juga harus dilakukan update secara berkala disetiap perubahan yang ada seperti perubahan pendidikan ketika seseorang lulus SD, SMP, SMA sampai dengan perguruan tinggi. Jika ada perubahan alamat seperti perubahan RT/RW. 

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Kepahiang Imbau Masyarakat Mengurus Akta Kematian Keluarga yang Meninggal, Ini Prosedurnya

Data kependudukan yang update sangat penting, baik untuk kepentingan pribadi seperti lebih memudahkan ketika melamar pekerjaan jika data pendidikan sudah terupdate di Kartu Keluarga. Atau data golongan darah yang dapat digunakan saat pertolongan pertama untuk kecelakaan, serta banyak kondisi lainnya. 

Selain itu, dengan terupdatenya data kependudukan dapat digunakan pemerintah untuk menyusun banyak kebijakan yang menyangkut pembangunan dan pemerataan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan