Tahapan Pilkada Kepahiang Dimulai April 2024
KOMISIONER : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE menyampaikan terkait tahapan Pilkada Kepahiang dimulai pda April 2024. --EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu telah mendapatkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024. PKPU tersebut berkaitan dengan tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Dalam PKPU dijelaskan jika tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepahiang akan dimulai pada April 2024 mendatang, yang diawali dengan pembentukan badan adhoc.
Diwawancara pada Rabu 31 Januari 2024, Komisioner KPU Kepahiang, Indra, SE mengungkapkan jika PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sudah diterima oleh pihaknya. Jika dilihat dari PKPU tersebut, tahapan Pilkada Kepahiang akan dimulai April 2024 dengan membentuk badan adhoc. Yakni Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, Panitia Pemungutan Suara atau PPS, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
"PKPU yang kita terima ini baru berkaitan dengan jadwal pelaksanaan saja, sementara aturan secara teknisnya belum ada. Tetapi dari PKPU itu tergambar jika pelaksanaan Pilkada atau tahapan Pilkada 2024 akan dimulai April 2024," kata Indra.
BACA JUGA:Jaminan Kesehatan 3.682 KPPS di Kabupaten Kepahiang Diambil Alih KPU RI?
Sesuai dengan PKPU tersebut pula, untuk tahapan pembentukan badan adhoc akan dimulai dari 17 April sampai dengan 5 November 2024. Setelah itu tahapan lainnya akan terus berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang nantinya akan diterima pihaknya. Untuk proses pendaftaran calon kepala daerah (Bupati, red) tanggal 27-29 Agustus 2024 dan akan ditetapkan sebagai calon pada 22 September 2024.
"Menjelang penetapan yang dilakukan, ada sejumlah tahapan yang akan dilalui seperti penelitian berkas pendaftaran dan sejumlah tahapan lainnya. Tapi kembali lagi kami sampaikan jika PKPU ini baru mengatur sebatas jadwal pelaksanaan Pilkada saja, belum mengatur petunjuk teknis terkait tahapan yang akan dilaksanakan," terangnya.
Terkait pelaksanaan kampanye sendiri sesuai dengan tahapan akan dilaksanakan, 25 September - 23 November 2024. Selanjutnya pemungutan suara atau pencoblosannya akan dilaksanakan 27 Novemver 2024. "Jika kita lihat dari tahapan jadwalnya, setelah tahapan Pemilu 2024 selesai maka akan dilanjutkan dengan tahapan Pilkada 2024. Dari jadwal juga tidak terlihat adanya tabrakan tahapan, karen untuk tahapan Pilkada sendiri setelah dilaksanakannya tahapan Pemilu 2024," demikian Indra.
Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2024 tidak akan jauh berbeda dengan tahapan Pemilu yang sekarang dilaksanakan oleh KPU Kepahiang. Mulai dari proses penganggaran bersama Pemkab Kepahiang, pembentukan badan adhoc, sosialisasi termasuk persiapan logistik yang dibutuhkan.
Untuk perekrutan badan adhoc seperti PPK, jumlahnya akan sama dengan Pemilu Februaru 2024 ini, berjumlah 24 orang. Hal yang sama juga dengan PPS yang akan direkrut untuk menjalankan tahapan Pilkada 2024 berjumlah 351 orang. Selain itu ada juga KPPS yang kemungkinan jumlahnya akan sama dengan perekrutan di Pemilu 2024.
Diketahui, dalam menjalankan tahapan Pilkada Kabupaten Kepahiang, KPU Kepahiang mendapatkan hibah sebesar Rp 23 miliar. Sementara Bawaslu Kepahiang sebagai pengawasannya mendapatkan hibah sebesar Rp 7 miliar.
Dalam proses pembahasan anggaran yang dilakukan sempat berjalan alot atau adanya tarik menarik antara kedua belah pihak, KPU Kepahiang dan Pemkab Kepahiang. Hingga akhirnya pembahasan hibah Pilkada Kabupaten Kepahiang difasilitasi oleh Mendagri hingga akhirnya difinalkan Rp 23 miliar untuk KPU Kepahiang dan Rp 7 miliar untuk Bawaslu Kepahiang.