HGN, Ketua MKKS Kepahiang Singgung soal UU Perlindungan Anak
INGATKAN : Ketua MKKS Kepahiang, Andri Heryanto mengingatkan guru untuk tidak masuk ke wilayah bukan tugas guru. --RYAN/RK
Radarkoran.com - Momentum Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Andri Heryanto M.Pd yang mnjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah atau MKKS Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, berharap semua dewan guru tetap semangat memberikan pendidikan bagi siswa-siswi di tengah aturan yang mengikat, sehingga membatasi profesi guru memberikan pendidikan secara utuh.
"Aturan yang mengikat ini, seperti Undang-undang Perlindungan anak, yang menjadi boomerang bagi profesi guru untuk memberikan pendidikan secara utuh, baik itu pendidikan karakter maupun ilmu pengetahuan. Di mana guru tidak diperbolehkan lagi, melakukan tindakan-tindakan tegas," ungkap Andri yang juga merupakan Kepala Sekolah SMAN 01 Kepahiang, di ruang kerjanya usai melaksanakan upacara peringatan HGN, Senin 25 November 2024.
Di dunia nyata, menurut Andri, saat ini guru-guru seakan berada di dunia mimpi. Di mana di dunia mimpi tersebut guru dituntut sempurna, seperti harus membimbing dan mendidik siswa-siswi secara profesional, semua tugas-tugas utama yang seharusnya menjadi tugas orang tua.
Sehingga, pemikiran ini sampai saat ini masih menjadi sebuah pemikiran bagi sebagian guru, hingga akhirnya sebuah pemikiran lama ini menjadikan guru terlibat terhadap masalah dengan orang tua siswa.
"Saat ini, masih banyak guru yang beranggapan mereka ini masih berada di dunia, di mana guru harus menjadi orang tua kedua dari murid, sehingga mereka terjebak pada satu permasalahan yang berbenturan dengan hukum yang dimanfaatkan sebagian orang tua siswa melaporkan tindakan tegas guru, seperti mencubit menggunakan UU Perlindungan Anak. Padahal permasalahan sepeleh seperti ini, tak perlu diperbesar oleh orang tua siswa," paparnya.
BACA JUGA: Harga Cabai Rawit Anjlok, Petani di Kepahiang Terancam Merugi
"Sebenarnya tindakan tegas terhadap siswa yang bermasalah, mesti dilakukan untuk mendidik karakter, namun sayangnya ini sudah tak dibenarkan lagi, meskipun tindakan menyentuh fisik hanya dengan cara-cara sepeleh, bisa dikatakan ini cara ini merupakan cara lama," tambahnya.
Namun demikian, orang-orang tua siswa, sambungnya lagi, sebenarnya masih berharap metode yang digunakan oleh guru masih seperti metode yang dulu, masih marah dengan siswa, sehingga anak-anak mereka bisa di didik secara maksimal oleh dewan guru.
Sayangnya, kenyataan di lapangan adalah banyak sekali guru yang bermasalah dengan pendidikan seperti itu. Pendidikan yang dimaksud ialah, guru melakukan tindakan tegas terhadap murid yang bermasalah seperti memotong rambut, kuku dan lain-lain.
"Sehingga sekarang, tantangan guru adalah zaman di mana guru bukan lagi orang yang bisa mengubah segalanya, bukan profesi yang sempurna. Guru harus berada di tengah-tengah aturan yang berlaku ditengah masyarakat," sambungnya.
Selanjutnya, Andri juga menyebut, bahwa orang tua pun harus menyadari, pendidikan yang diberikan oleh guru saat ini sangat terbatas. Misalnya guru SD yang tak berani lagi memotong rambut murid, merazia anak-anak bolos sudah tak ada lagi.
Maka karena itu, dengan adanya peraturan yang mengikat yaitu UU perlindungan anak, saat ini peran orang tua sangatlah penting dalam mendidik anak-anak mereka, karena peran-peran yang dulu diambil oleh dewan guru sudah tak bisa lagi diterapkan secara utuh di sekolah.
"Tugas guru saat ini, hanya mengajar saja, selebihnya hanya bisa memberikan nasehat, lebih dari itu bisa berbahaya bagi guru," imbuhnya.
Kemudian Andri juga mengingatkan untuk semua guru khususnya di Kabupaten Kepahiang, tetap semangat dan sadari bahwa dunia sudah berubah, profesi guru yang dijalankan saat ini berada di dunia nyata, dunia yang diikat dengan peraturan terhadap guru.