Kejari Kepahiang Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Rumah BUMN
Kejari Kepahiang pres release penetapan tersangka dugaan Tipikor Rumah BUMN Kepahiang.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Setelah menjalani serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rumah BUMN Kepahiang Provinsi Bengkulu, Senin 9 Desember 2024.
Dalam kasus dugaan Tipikor rumah BUMN Kepahiang, Kejari Kepahiang menetapkan satu tersangka inisial AP, selaku Ketua dan pembina rumah kreatif BUMN Kabupaten Kepahiang.
Dalam pres release yang disampaikan Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, MH didampingi Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengatakan, tersangka yang ditetapkan terlibat dalam dugaan kasus Tipikor Rumah BUMN berperan tunggal.
BACA JUGA:TEGAS! Kejari Kepahiang Kembalikan SKK, TGR Belasan Miliar Berpotensi jadi Tipikor
Untuk modus operandinya, tersangka melakukan dugaan Tipikor dengan cara melaksanakan kegiatan fiktif, hingga menimbulkan Kerugian Negara (KN) ratusan juta. Pengelolaan dugaan Tipikor rumah BUMN terjadi Tahun Anggaran (TA) 2021 - 2023
Tersangka ini akan dititipkan ke Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong selama 20 hari ke depan.