Layani Laporan Aplikasi VIR Secara Terbuka: Polres Kepahiang Sediakan Kontak Pengaduan
Gedung Satreskrim Polres Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu benar-benar serius dalam mengatasi permasalahan terkait Aplikasi VIR yang belakangan ini heboh di tengah masyarakat. Setelah sebelumnya membuka posko pengaduan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang ternyata juga menyediakan kontak pengaduan, khusus bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban dari aplikasi VIR tersebut.
Kapolres Kepahiang AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.trk, didampingi Kanit Tipidter, Ipda. Harianto Pasaribu menuturkan bahwa, kontak pengaduan tersebut sengaja disiapkan oleh Polres Kepahiang untuk menampung seluruh pengaduan ataupun laporan dari masyarakat yang menjadi korban.
Kontak pengaduan ini, membuka pelayanan hingga 24 jam dan akan direspon langsung olehnya atau penyidik dari jajaran Unit Tipidter Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Promotor Aplikasi VIR Mulai Diperiksa Polisi: Polres Kepahiang Buka Posko Pengaduan
"Kami juga ada nomor kontak pengaduan yang bisa dihubungi oleh masyarakat. Kalau seandainya tidak bisa datang ke posko karena ada urusan atau kesibukan lainnya, maka bisa laporkan melalui nomor kontak tersebut," ujar Kanit Tipidter.
Adapun kontak pengaduan yang disediakan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang menggunakan provider Telkomsel dengan nomor 0823-7467-5438. Bagi masyarakat yang menjadi korban dan hendak melaporkan aplikasi VIR tersebut, diminta agar menyampaikan identitas diri serta melampirkan bukti-bukti kerugiannya.
"Sama seperti mekanisme melapor sebagaimana mestinya, cukup sampaikan identitasnya, kemudian ceritakan detail kejadiannya. Lalu kami juga berharap agar laporan ini disertai dengan barang bukti," sambungnya.
BACA JUGA:Jangan Hanya Koar-koar di Medsos: Merasa Dirugikan Akibat Aplikasi VIR Polisi Siap Terima laporan
Sekadar mengulas kembali bahwa, Menindaklanjuti permasalahan terkait aplikasi VIR yang viral belakangan ini, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu akhirnya mulai mengambil tindakan, pada Selasa 18 November 2025 siang. Salah satu tindakan yang dilakukan oleh Polres Kepahiang saat ini, ialah dengan cara membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa telah ditipu, atau mengalami kerugian akibat ikut dalam aplikasi VIR ini.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.trk, didampingi Kanit Tipidter, Ipda. Harianto Pasaribu menuturkan bahwa, posko pengaduan sudah mulai dibuka dan setiap aduan akan langsung ditindaklanjuti oleh Polres Kepahiang mulai hari ini.
BACA JUGA:Tanggapi Maraknya Kasus VIR di Kepahiang, Sekkab: Tidak Ada yang Serba Instan
Sementara itu Kanit juga menjelaskan bahwa saat ini, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang sudah memanggil sejumlah orang yang digadang-gadang menjadi promotor terhadap aplikasi tersebut. Pemanggilan terhadap para promotor ini, adalah untuk kepentingan dimintai keterangannya terkait aplikasi ini.
"Sudah ada yang kita panggil, bisa dikatakan mereka yang kita panggil ini adalah promotornya atau orang yang mempromosikan aplikasi tersebut," demikian Kanit Tipidter.