TEGAS! Kejari Kepahiang Kembalikan SKK, TGR Belasan Miliar Berpotensi jadi Tipikor
KEJARI : Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, berada di dalam komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang. --RYAN/RK
Radarkoran.com - Surat Kuasa Khusus atau SKK penagihan oleh jaksa Kejari Kepahiang yang berisi tentang temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu, terhadap pengelolaan anggaran di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
Temuan yang menjadi Tagihan Ganti Rugi atau TGR ini, diketahui jumlahnya mencapai belasan miliar. Dengan sudah dikembalikannya SKK ini, maka kerugian negara yang sebelumnya menjadi TGR berpotensi beralih menjadi Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Potensi yang dimaksud tersebut bukan tidak memiliki dasar. Ya seperti yang diketahui selain telah melewati ambang batas waktu kesempatan pengembalian kerugian negara, pengembalian SKK oleh jaksa Kejari Kepahiang ini juga dikarenakan tidak membuahkan hasil sesuai yang diharapkan.
Terlebih lagi, sebelumnya pengembalian TGR ini juga menjadi sorotan dan menjadi pembahasan dalam debat publik calon bupati Kepahiang beberapa waktu lalu ini. Kemudian menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Kepahiang.
Dengan demikian, apabila memang telah mulai dilirik oleh Aparat Penegak Hukum atau APH, TGR belasan miliar ini, tidak menutup kemungkinan kedepannya bakal berpotensi beralih menjadi Tipikor yang harus diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan oleh setiap pihak yang terkait.
Mengenai hal ini, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH yang dikonfirmasi Radarkoran.com Selasa 12 November 2024, membenarkan pengembalian SKK penagihan TGR yang sebelumnya diserahkan Pemkab Kepahiang tersebut.
Dia menerangkan, pengembalian SKK penagihan TGR ini dikarenakan batas waktu pengembalian anggaran dari temuan BPK RI ini telah habis, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh aturan atau ketentuan yang ada. "Ya lantaran sudah lewat dari jangka waktu yang ditentukan, memang SKK sudah kami kembalikan," ujar Kajari Asvera.
BACA JUGA:Kunker ke Kejari Kepahiang, Kajati Bengkulu: Ada 3 Fokus Utama Kejaksaan
Akan tetapi terkait dengan proses hukum atau peralihan TGR ini menjadi Tipikor, Kajari Asvera menyampaikan jika dirinya masih belum dapat memberikan keterangan secara pasti. Karena menurut dia, dirinya selaku pemangku kebijakan harus melakukan koordinasi lebih lanjut.
"Nanti kami akan koordinasi dulu ya," demikian Kajari Asvera.
Di sisi lain, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrian Ali Akbar, SH mengatakan, dirinya siap untuk memproses TGR dengan jumlah fantastis ini.
Bahkan dirinya juga memastikan jika Tim Pidsus Kejari Kepahiang sudah sangat siap untuk menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu yang telah melewati batas waktu pengembalian TGR tersebut.
"Intinya kita siap, Tim Pidsus selalu siap, kapan pun itu. Kalau pun hari ini (Selasa, red) dilimpahkan ke Pidsus, ya hari ini juga kita siap," singkatnya.
Terpisah, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menegaskan kalau SKK ini merupakan kuasa yang diberikan Pemkab Kepahiang terhadap Kejari Kepahiang, untuk melakukan penagihan TGR. Jika memang tidak berhasil melalui SKK, kata bupati, TGR tersebut larinya kepada Pidana Khusus atau Pidsus.