Percepat Perbup, Pemkab Rejang Lebong Siap Laksanakan Perda P4GN
Kantor Bupati Rejang Lebong--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terus mempercepat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rejang Lebong, Pranoto Majid, menegaskan bahwa percepatan penyusunan Perbup sangat mendesak agar Perda nomor 6 tahun 2022 dapat berjalan optimal.
"Perda sudah ada, tetapi tanpa Perbup pelaksanaannya tidak dapat berjalan efektif. Jadi kita mendorong segera dibentuk peraturan bupatinya," ujarnya.
Kesbangpol sendiri bersama OPD terkait lainnya baru-baru ini telah menyelenggarakan rapat menyangkut pembentukan Tim Terpadu Kabupaten yang berperan menyusun, melaksanakan, hingga mengawasi rencana aksi daerah P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
BACA JUGA:2 Desa di Rejang Lebong Bersinar di Ajang Desa Wisata Bengkulu 2025
"Tim ini akan dipimpin oleh Bupati dan beranggotakan unsur DPRD, perangkat daerah, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, BNNK, serta unsur terkait lainnya," imbuh Pranoto.
Lebih jauh, dalam upaya percepatan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, selain membentuk regulasi yang efektif, Pemkab Rejang Lebong juga sedang dalam proses pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Rejang Lebong, yang kini memasuki tahap akhir.
"Hibah tanah untuk kantor BNNK sudah kita serahkan, gedungnya ada, bahkan kendaraan dinas sudah diarahkan oleh Bupati," jelas Pranoto.
Keberadaan BNNK di Rejang Lebong nantinya akan memperkuat upaya-upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, sehingga bukan semata penindakan yang dilakukan.
"Kita ingin memperkuat pencegahan. Jangan sampai banyak masyarakat kita yang harus direhabilitasi," singkat Pranoto.