Audit Investigasi: Inspektorat Lebong Mulai Hitung Potensi Kerugian Negara Dugaan Korupsi Ketenong II

Dugaan Korupsi Dana Desa--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis tahun anggaran 2023–2024 terus bergulir. Teranyar Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong resmi meminta Inspektorat Kabupaten Lebong melakukan audit investigasi. Tujuannya untuk menghitung potensi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh melalui Kanit Tipidkor AIPDA Rangga Askar Dwi Putra mengatakan, pihaknya telah menggelar ekspose bersama Inspektorat dan menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan temuan awal di lapangan. Langkah ini menjadi dasar bagi auditor untuk menilai indikasi penyimpangan yang terjadi.

“Inspektorat akan menghitung secara pasti berapa kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Rangga.

Ia menegaskan, hasil audit menjadi penentu peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Jika perhitungan kerugian negara rampung, penyidik akan menggelar perkara dan menentukan pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Rangga, proses ini harus dilakukan secara objektif dan berbasis bukti.

“Kita menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Lebong,” tegasnya.

BACA JUGA:Pemasangan LPJU di Kabupaten Lebong Sisakan 68 Titik

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, memastikan permintaan audit investigasi telah diterima dan ditindaklanjuti. Tim auditor saat ini menyiapkan proses turun lapangan untuk memverifikasi administrasi, penggunaan anggaran, hingga fisik pembangunan.

“Permintaan dari Polres Lebong sudah kami laksanakan. Tim audit segera turun untuk pengecekan lengkap,” kata Nurmanhuri.

Hasil audit investigasi nantinya akan diserahkan kembali kepada penyidik sebagai dasar proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan data, total anggaran Desa Ketenong II mencapai lebih dari Rp 2,4 miliar, dengan rincian Rp 1,20 miliar pada 2023 dan Rp 1,28 miliar pada 2024.

Dugaan penyimpangan mulai mencuat setelah seorang warga, Lovi Irawan, melaporkan Pjs Kades berinisial MH terkait kegiatan MT II senilai Rp 62 juta.

Dari alokasi untuk 50 hektare sawah, hanya 20 hektare yang menerima bantuan. Selain itu, sejumlah kegiatan lain juga disorot, seperti pembangunan sarana olahraga senilai Rp 238 juta di atas tanah wakaf tanpa kejelasan status, serta budidaya ikan lele senilai Rp 91 juta yang lokasinya berada di belakang rumah Pjs Kades.

Tidak hanya anggaran 2023, penyidik juga menemukan indikasi dugaan korupsi pada DD tahun 2024, sehingga pendalaman dilakukan terhadap keseluruhan pengelolaan dana desa dalam dua tahun anggaran tersebut. Hingga kini, sedikitnya 38 saksi telah dimintai keterangan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan