Soal Ujikom PPT Pratama, Isnan Fajri : Keputusan di Tangan Gubernur

UJIKOM : Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes menyebut keputusan Ujikom PTT Pratama yang sudah dilaksanakan ada di tangan gubernur.--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Sekretaris Daerah (Sekda)  Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes menyebut jika hasil Uji Kompetensi (Ujikom) Pejabat pimpinan Tinggi (PPT) Pratama yang telah dilaksanakan sudah diserahkan kepada gubernur Bengkulu.

"Pada 5 Februari 2024 dijadwalkan untuk panitia melaporkan ke pak gubernur hasil Ujikom," kata Isnan. 

Ditegaskan Isnan, setelah diserahkan dan dilaporkan kepada gubernur hasil Ujikom PPT Pratama tahun 2024, maka tugas dari panitia sudah selesai. Sehingga hasil Ujikom yang ada keputusannya ada ditangan gubernur untuk bahan pertimbangan mengambil kebijakan kedepannya.

"Tinggal pak gubernur memanfaatkan hasil ini untuk dasar pengambilan kebijakan berikutnya, kita tunggu," jelas Isnan.

BACA JUGA:Soal Ujikom PPT Pratama Pemprov Bengkulu, Dempo : Jangan Jadi Alat Menakuti Jelang Pemilu

Begitupun terkait dengan pemanfaatan hasil Ujikom untuk mutasi dan rotasi atau kebijakan lainnya, Isnan menyebut berada di tangan gubernur. Karena tugas Pansel (Panitia Seleksi) Ujikom PPT Pratama hanya sebatas menguji saja.

"Kapasitas pansel, habis ujikom dan hasil rekapitulasi penilaian dan segala macamnya, juga kita tandatangani berita acaranya, lalu kita serahkan ke gubernur," lanjutnya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan mutasi atau rotasi jabatan akan dilakukan setelah atau sebelum Pemilu, Isnan sekali lagi menyebut hal demikian berada ditangan gubernur

"Nantinya beliau (gubernur, red) akan memanfaatkan hasil ini, tentunya akan melihat momentum yang baik. Akan berdampak apa jika sebelum pemilu atau apa dampaknya nanti akan diperkecil dengan dilakukan setelah pemilu, itu semuanya kewenangan pak gubernur," tambahnya.

BACA JUGA:41 Kepala OPD Pemprov Bengkulu Ikuti Uji Kompetensi

Lebih jauh disampaikan Isnan, kebijakan mutasi dan rotasi jika dilakukan juga akan memberikan dampak yang berkepanjangan, terutama terutama terkait dengan kekosongan jabatan dan dapat mengganggu kinerja OPD. Sehingga untuk dilakukan mutasi atau rotasi jabatan harus benar-benar dilakukan kajian dengan baik.

"Kalau seandainya hasil Ujikom ini dipakai untuk mutasi atau rotasi, dampaknya kan ada pada kegiatan berikutnya. Ada jabatan kepala OPD yang kosong dan mungkin akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya dengan proses lelang dan segala macamnya," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan