THR dan Gaji 13 ASN Kepahiang Disiapkan Rp 27,8 Miliar, Dicairkan Paling Lambat H-7 Lebaran

THR : Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menyampaikan bahwa THR dan gaji k-13 ASN di lingkup Pemkab Kepahiang disiapkan Rp 27,8 miliar pada tahun 2024 ini.--DOK/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan jika Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji 13 ASN di lingkup Pemkab Kepahiang TA 2024 sudah disiapkan Rp 27,8 miliar. Dengan itupula artinya, sebelum lebaran idul fitri para ASN pemkab Kepahiang bisa sumringah karena haknya dicairkan. 

Berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran atau paling lambat H-7 lebaran. Sementara untuk gaji ke-13 ASN Kepahiang akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM mengatakan, THR dan gaji 13 ASN di lingkup Kepahiang disiapkan sebesar Rp 27,8 miliar. Sekarang tinggal menunggu waktu pencairan, karena masih menunggu Perbup sebagai landasannya. 

"Anggaran untuk THR dan gaji 13 sudah tersedia, menjelang lebaran idul fitri untuk THR dipastikan akan dicairkan," kata Jono, Senin 18 Maret 2024.

BACA JUGA:Kabid Aset BKD Kepahiang: Ada 7 Unit Mobnas Dihibahkan ke Kelompok Tani

Disampaikan Jono, untuk penyaluran THR ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Berdasarkan PP tersebut, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran. Sementara untuk gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

"Untuk besaran THR dan gaji 13 akan dihitung berdasarkan lima komponen. Di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja," sampai Jono. 

Untuk proses realiasinya sekarang pihaknya masih menunggu Perbup. Jika Perbup sudah diterbitkan nantinya, barulah akan direalisasikan kepada seluruh ASN di Kepahiang.

"Sabar, silakan ditunggu. Kalau Perbupnya sudah selesai, pasti THR akan direalisasikan," demikian Jono. 

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji 13 pada 13 Maret 2024 lalu. Untuk THR dan gaji 13 ini akan dibagikan secara penuh 100 persen.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Siapkan Rp 9 Miliar untuk THR ASN, Awal April Siap Direalisasikan

THR dan gaji 13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Kemudian ASN, pejabat negara serta pegawai non-ASN di pemerintah daerah akan mendapatkan THR dan gaji 13 dari APBD.

Adapun, komponen THR dan gaji 13 untuk ASN, TNI, Polri dan pejabat pusat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Adapun komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah sedikit berbeda lantaran tidak ada komponen tunjangan kinerja.

ASN di daerah mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan