Hati-hati Parsel Kedaluwarsa Menjelang Lebaran
SWALAYAN : Parsel lebaran sudah mulai menjamur diswalayan dan minimarket di Kabupaten Kepahiang dengan berbagai produk makanan dan minuman didalamnya--IYUS/RK
Radarkoran.com - Menjelang lebaran, biasanya sebagian masyarakat ada yang menerima dan memberi paket parsel, baik kepada rekan atau kerabat. Hal ini pun menjadi perhatian pihak Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Kepahiang.
Yakni agar masyarakat lebih teliti dalam melihat keamanan makanan dan minuman di dalam kemasan parsel. Demikian ini bertujuan untuk menghindari parsel kedaluwarsa dengan produk kemasan yang digunakan. Sehingga parsel yang dibeli masih layak dikonsumsi. Mengingat, setiap barang yang sudah kedaluwarsa tidak layak untuk dikonsumsi, dapat membahayakan kesehatan.
"Masyarakat jangan asal beli bingkisan parsel begitu saja. Cek terlebih dahulu tanggal kedaluwarsanya. Kalau telah lewat atau kedaluwarsa, ya jangan dibeli lagi," kata Kepala Dinas Peradangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos pada Radarkoran.com, Minggu 31 Maret 2024.
Menurut Jan Dalos, para penjual parsel pun diharapkan sebelum mengemas parsel, tidak memasukkan barang-barang yang sudah kedaluwarsa. Bahkan kemasan produk yang rusak saja jangan dimasukkan ke dalam paketan parsel.
BACA JUGA:Waspada Makanan dan Minuman Kadaluarsa Jelang Idul Fitri
"Menjelang lebaran idul fitri, diprediksi banyak parsel yang diperjualbelikan. Ya dari harga terendah sampai yang tertinggi. Karena berbagai sudah jadi tradisi kita umat muslim di Indonesia khususnya," ujar Jan Dalos.
Dia menambahkan, pihaknya mengimbau kepada pihak toko dan minimarket yang ada di Kabupaten Kepahiang supaya menyediakan parsel, tidak berbuat curang dengan membuat produk makanan dan minuman yang tidak aman untuk dikonsumsi atau digunakan.
"Produk yang ada dalam kemasan parsel, keadaannya jangan sampai rusak, baik isi maupun kemasannya, apalagi sampai kadaluwarsa, hal tersebut tentu membuat rugi konsumen yang membeli dan penerima parsel. Jika itu terjadi, maka itu bisa melanggar Undang-undang perlindungan konsumen," tutupnya.