Perluasan Pasar, Terminal Pasar Kepahiang Diusulkan jadi Pasar Tradisional
TERMINAL : Inilah kawasan terminal Pasar Kepahiang Kabupaten Kepahiang yang diusulkan menjadi pasar tradisional.--REKA/RK
Radarkoran.com - Terminal Pasar Kepahiang yang berlokasi di dekat Taman Santoso atau tengah kota Kepahiang, diusulkan menjadi pasar tradisional. Ini merupakan salah satu upaya perluasan Pasar Kepahiang. Ini dipaparkan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, Kamis 18 April 2024.
Menurutnya alihfungsi terminal menjadi pasar sudah diajukan pihaknya pada Kementerian, yang nantinya akan direvitalisasi menjadi pasar. Alihfungsi aset tersebut, lanjut disampaikan Jan Dalos, karena diperlukan perluasan pasar, lantaran banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan tidak pada tempatnya. Bahkan beberapa oknum pedagang berjualan di badan jalan hingga trotoar.
"Revitalisasi terminal Pasar Kepahiang menjadi pasar tradisional ini mendapatkan dukungan banyak pihak. Jika ini terealisasi, nantinya terminal itu menjadi pasar tradisional dan akan diperuntukkan untuk pedagang kaki lima," jelas Jan Dalos.
Diketahui bahwa, fungsi terminal pasar kepahiang tidak berjalan dengan maksimal, sehingga alihfungsi aset tersebut dimungkinkan untuk pemanfaatannya menjadi kawasan pasar dan aktivitas perdagangan. Terlebih Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM mendapat dukungan penuh oleh lembaga DPRD untuk mengelola kawasan terminal tersebut menjadi pasar tradisional.
BACA JUGA:Usai Lebaran Idul Fitri, Harga Ayam Potong di Pasar Kepahiang Naik dan Ini Rincian Harga Bapokting
"Alihfungsi terminal jadi pasar itu telah kami ajukan ke kementerian terkait, termasuk usulan anggaran revitalisasi pasarnya. Ya mudah-mudahan nantinya terealisasi, sehingga menjadi kawasan aktivitas perdagangan bagi pedagang kaki lima," ujar Jan Dalos.
Terkait dengan rencana ini, tambah Jan Dalos, pihaknya masih menunggu persetujuan dari kementerian, terkait permohonan tersebut. Pihaknya berharap usulan tersebut dapat diakomodir, supaya dapat dilaksanakan pembangunan pasar tradisional yang berlokasi di terminal tersebut.
"Jika diakomodir anggaran revitalisasinya, maka lokasi tersebut akan dibangun sebagai bangunan pasar," ujar Jan Dalos.
Hanya saja, sambung Jan Dalos, terkait status aset yang semula terminal diusulkan menjadi kawasan pasar akan diusulkan pada pemerintah kabupaten. Yakni dengan mengajukan perubahan Kartu Inventaris Barang (KIB) bangunan aset yang akan dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM.
"Iya, nanti pengelolaan asetnya pada Dinas Perdagangan, makanya diusulkan dulu ke Pemkab terkait status aset dan dokumen KIB-nya," tutup Jan Dalos.
Untuk diketahui, pasar tradisional merupakan salah satu tempat umum yang selalu dipadati oleh masyarakat. Pasar tradisional menjadi pusat perbelanjaan bagi para pedagang eceran, penjual makanan, hingga ibu rumah tangga yang membeli bahan kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Disdagkop UKM Kepahiang Ditargetkan PAD Retribusi Pasar Rp 229 Juta
Pasar tradisional merupakan pasar yang dalam pelaksanaannya masih tradisional secara langsung, penjual serta pembeli dapat berinteraksi sepenuhnya. Keberadaan pasar tradisional bisa ditemukan hampir di setiap daerah. Pasar tradisional sendiri memegang peran yang sangat penting dalam menjalankan roda perekonomian masyarakat setiap harinya.