Bos Komplotan Pencurian Mobil di Kepahiang Terancam 9 Tahun Penjara

DITANGKAP : Tersangka DY berhasil ditangkap Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Sejak ditangkap Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, DY warga Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), masih menjalani proses hukum di Polres Kepahiang.

DY merupakan tersangka pencuri mobil pick up milik 2 warga di Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang. Atas dugaan perbuatannya ini, DY kembali masuk penjara setelah sebelumnya pernah di penjara di Lapas Bengkulu Utara terkait kasus yang sama.

Untuk kali ini, DY sebagai bos komplotan pencuri mobil lintas provinsi terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara, 3 orang rekannya masih diburu polisi, yang diketahui juga menjadi buruan Polda Sumsel. 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit Pidum, Ipda. Yan Adrian Yusda, S.IP mengatakan, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, DY terancam hukuman 9 tahun penjara. DY disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) tentang pencurian. "Ancamannya 9 tahun penjara. Ya diharapkan, ke depan DY bisa insaf. Karena perbuatan ini bukan kali pertama dilakukan oleh DY," kasat Kanit. 

Kanit kembali menyampaikan, jika sebelumnya DY ini pernah diadili di Polres Bengkulu Utara lantaran melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Meskipun telah menjalani hukuman di Lapas Bengkulu Utara, tidak membut DY jera. Bahkan dia malah kembali melakukan tindak kejahatan dengan total 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

BACA JUGA:PDAM Belum Bisa Ajukan Penyertaan Modal ke Pemkab

"DY ini merupakan pemain lama, karena DY diantara komplotannya merupakan paling disegani lantaran menguasai Senjata Api," demikian Kanit. 

Sekedar mengulas, DY resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil ditangkap Buser Elang Juvi Polres Kepahiang di Kota Pagar Alam Sumsel pada Rabu (29/11). Diketahui, DY bersama rekan-rekannya ini merupakan target operasi Polda Sumetera Selatan. Dalam upaya penangkapannya, DY sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga residivis yang beraksi menggunakan Senjata api (Senpi) ini pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kiri dan kaki kananya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan