Mulai Bulan Ini, Wabup Zurdi Nata Sudah Bisa Jalani CLTN

CUTI : Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata sudah bisa mulai cuti di luar tanggungan negara pada September ini. --RYAN/RK

Radarkoran.com - H. Zurdi Nata, S.Ip sebagai salah satu peserta kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang masih terikat jabatan sebagai Wakil Bupati Kepahiang, sudah bisa melakukan Cuti Luar Tanggungan Negara atau CLTN.

 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, Kepala daerah atau Wakil Kepala Daerah yang saat ini sedang menjabat, serta akan maju kembali sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah pada perhelatan Pilkada 2024, wajib untuk menjalani CLTN.

 

SE ini ditujukan Kemendagri untuk seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hendak maju kembali di dalam Pilkada 2024, tak terkecuali Zurdi Nata.

 

Sebab dari 3 pasang calon yang terdiri dari 6 orang tersebut, hanya Zurdi Nata yang masih terikat dengan tugas negara sebagai Wakil Bupati Kepahiang.

BACA JUGA:Benarkah Ada Cecak di Rumah Berarti Ada Jin? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Seperti diketahui, Zurdi Nata maju sebagai bakal calon Bupati Kepahiang pada kontestasi 5 tahunan ini. Zurdi Nata berpasangan dengan bakal calon wakil bupati Abdul Hafizh. 

Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos mengungkapkan, berdasarkan SE Kemendagri tersebut maka Wabup Zurdi Nata sudah bisa menjalani CLTN pada September bulan ini. "Kalau cuti untuk pak Wabup, yang akan maju kembali pada Pilkada, sudah bisa dilakukan bulan ini," ujar Verry, Senin 9 September 2024.

 

Meskipun belum menyebutkan tanggal pastinya, Verry menyebutkan bahwa masa CLTN untuk Wabup Kepahiang ini akan berlangsung sejak September - November 2024.

 

"Kalau saya tidak salah 60 hari kerja (CLTN), yang artinya sampai bulan November mendatang," singkat Verry.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan