Urusan Haji dan Umrah Bukan Lagi Kewenangan Kemenag: Penerapan di Daerah Bagaimana?
Kantor Kemenag Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkroan.com-Terhitung sejak September 2025 lalu, seluruh urusan haji dan umrah tidak lagi berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Pada waktu yang bersamaan, seluruh urusan haji dan umrah ini telah resmi dialihkan ke Kementrian Haji dan Umrah yang baru.
Perubahan ditingkat pusat ini, kemudian berdampak pula pada jajaran di bawahnya, termasuk di Kabupaten Kepahiang. Alih kelola ini mencakup pemindahan seluruh tugas, fungsi, personel, dan aset yang sebelumnya berada di bawah Kemenag terkait haji dan umrah.
Kakan Kemenag Kepahiang, Imam Ghozali, M.Pd, membenarkan hal tersebut. Menurut Kakan, saat ini Kemenag Kepahiang serta Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, telah melakukan audiensi dan koordinasi kepada Bupati Kepahiang, H. Zurdinata, S.Ip, guna membahas terkait rencana penataan ulang fasilitas layanan haji dan umrah di bawah kementrian yang baru.
BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji di Lebong Capai 19 Tahun: Daftar Tahun 2025 Berangkat 2044
"Langkah awal yang kita lakukan adalah menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Kepahiang. Utamanya kemungkinan pemanfaatan lahan milik Pemkab Kepahiang untuk lokasi sementara unit haji," ujar Kakan Kemenag Kepahiang.
Audiensi ini sendiri lanjut Kakan, dilakukan sebagai upaya untuk menyampaikan visi dan misi jangka panjang pelayanan haji dan umrah yang lebih mandiri. Diharapkan nantinya akan terjalin kolaborasi antara Kementerian Agama dan Pemkab Kepahiang untuk mempercepat proses penyediaan fasilitas yang memadai bagi pelayanan jemaah haji dan umrah di Kabupaten Kepahiang.
"Semakin cepat tersedianya fasilitas yang memadai, maka tentu akan berdampak pada semakin cepat pelayanan bagi jemaah haji dan umrah di Kabupaten Kepahiang ini," sambungnya.
BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji di Rejang Lebong Capai 4.966 Orang, 23 Tahun Baru Berangkat
Sementara itu dijelaskan pula bahwa, hal ini telah mendapatkan dukungan dari Pemkab Kepahiang. Kakan Kemenag berharap dengan dilakukannya pemisahan ini, nantinya akan berdampak positif bagi seluruh masyarakat.
"Kita berharap nantinya masyarakat juga dapat merasakan manfaat dari perubahan dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat dan terintegrasi," demikian Kakan Kemenag Kepahiang.