Aman Ditunggangi: Motor Listrik Roda 3 'Layak Terjang' Jalan Raya

MOTOR LISTRIK --TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com-Motor listrik roda tiga bisa digunakan di jalan raya asalkan memenuhi standar teknis dan persyaratan dari pemerintah, seperti memiliki kelengkapan surat dan pengendaranya memiliki SIM. Namun, ada perbedaan regulasi antara "sepeda listrik" yang biasanya memiliki batasan daya dan kecepatan yang lebih rendah, dengan "motor listrik" yang lebih bertenaga. 

 

Persyaratan untuk penggunaan di jalan raya

Kelengkapan surat-surat: Kendaraan harus memiliki STNK dan BPKB yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, meskipun saat ini aturan untuk motor listrik masih berkembang.

Kesesuaian dengan standar: Motor listrik roda tiga harus memenuhi standar teknis dan keselamatan yang ditetapkan pemerintah, seperti memiliki rem parkir (sesuai PP No. 55 tahun 2012).

Surat Izin Mengemudi (SIM): Pengendara wajib memiliki SIM yang sesuai untuk mengoperasikan kendaraan roda tiga tersebut. 

Sepeda listrik, yang dayanya biasanya di bawah 250 watt dan kecepatan maksimal 25 km/jam, memiliki aturan yang lebih ketat dan sering kali tidak diperbolehkan di jalan raya umum, tetapi di jalur khusus atau kawasan wisata.

Motor listrik roda tiga yang dirancang untuk jalan raya umumnya memiliki daya dan kecepatan lebih tinggi, sehingga dikategorikan sebagai kendaraan bermotor, bukan sepeda listrik. 

Motor listrik diprediksi akan menjadi tunggangan masa depan karena dinilai lebih ramah lingkungan, efisien, dan didukung oleh perkembangan teknologi serta kebijakan pemerintah. Meskipun masih ada tantangan seperti harga yang tinggi dan infrastruktur yang perlu terus dikembangkan, peningkatan adopsi dan dukungan pemerintah seperti subsidi, menjadikannya pilihan mobilitas yang potensial di masa mendatang. 

BACA JUGA:Motor Berdesain Mobil: Ini Spesifikasi Motor Listrik Roda Tiga Tora Joozu

Keunggulan motor listrik sebagai kendaraan masa depan:

Ramah Lingkungan: Tidak menghasilkan emisi gas buang, berkontribusi pada pengurangan polusi udara dan emisi karbon.

Efisiensi Energi: Lebih efisien dan memiliki biaya operasional serta perawatan yang lebih rendah dibandingkan motor konvensional.

Dukungan Pemerintah: Pemerintah Indonesia berupaya mendorong ekosistem kendaraan listrik, termasuk dengan rencana subsidi pembelian motor listrik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan