Selangkah Lagi Puncak Mall Bakal Jadi Aset Pemkab Kepahiang

uncak Mall Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Setelah lama bersengketa, akhirnya lahan yang di atasnya berdiri bangunan Puncak Mall di Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, bakal segera menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

Menurut Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, dirinya sudah melakukan kunjungan ke sejumlahj pihak untuk membahas terkait permasalahan lahan Puncak Mall ini, termasuk Kementrian Kehutanan (Kemenhut RI) dan juga BP DAS Ketahun.

Dalam beberapa kunjungan tersebut, seyogyanya telah bulat putusan bahwa pemilik daripada aset lahan puncak mall itu ialah Pemkab Kepahiang. Pihak seperti BP DAS Ketahun, ataupun Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung-Bengkulu tidak akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap sengketa kepemilikan.

BACA JUGA: Aset Puncak Mall Sah Milik Pemkab Kepahiang: BPN Proses Penerbitan Sertifikat

"Intinya semua pihak yang sudah kita temui ini, akan menyerahkan aset lahan Puncak Mall kepada kita," ujar bupati Kepahiang.

Lantaran saat ini semua pihak sudah sepakat untuk menyerahkan aset lahan Puncak Mall kepada Pemkab Kepahiang, sehingga langkah selanjutnya yang akan dilakukan hanya tinggal menunggu pelepasan aset dari Kemenhut RI saja.

Menurut bupati, jika pelepasan aset ini sudah dilakukan, maka hanya tinggal menunggu BPN Kepahiang melakukan penerbitan SKnya saja, setelah itu lahan Puncak Mall itu akan sah secara hukum menjadi milik Pemkab Kepahiang.

"Karena itu kewenangan kehutanan, kehutanan yang akan melepaskan. Saya sudah ketemu orang kehutanan, dan mereka oke melepaskan," sambungnya.

BACA JUGA:Persoalan Lahan Puncak Mall Kepahiang Akan Berakhir: Begini Kata Bupati Zurdi Nata

Sekadar mengulas kembali bahwa, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip optimis bahwa persoalan lahan puncak mall yang sekarang ini masih dikuasai oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, bakal segera berakhir.

Bupati menjelaskan bahwa, sekarang ini Pemkab Kepahiang hanya tinggal menunggu BPN menerbitkan sertifikat kepemilikan terhadap aset tersebut, agar lahan tersebut sah secara administ

Mereka juga optimis bahwa perkara ini, akan segera berakhir dengan sertifikat yang jatuh ke tangan Pemkab Kepahiang. Sebab Pemkab Kepahiang sendiri telah dinyatakan menang secara kasasi di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:KPK Sudah Ikut Campur: Lahan Puncak Mall Belum Jatuh ke Tangan Pemkab Kepahiang

Dijelaskan bupati, pada hari Rabu ini nanti, Pemkab Kepahiang akan kembali melaksanakan rapat bersama dengan KPK dan sejumlah kementrian serta badan terkait, untuk memastikan kejelasan terhadap aset lahan puncak mall tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan