ASN Kepahiang Injak Al-Quran Terancam 2 Sanksi Sekaligus: Akhirnya Penuhi Panggilan BKDPSDM
VA saat memenuhi panggilan BKDPSDM Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-VA, ASN Kepahiang yang sebelumnya viral lantaran video diduga menginjak Al-Quran kini telah mendatangi Kantor BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, pada Senin 27 Oktober 2025 sore.
Meskipun terlambat dari jadwal yang ditentukan, namun VA tetap memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan oleh BKDPSDM Kepahiang sejak beberapa hari yang lalu. Secara total, VA sudah dua kali dipanggil oleh BKDPSDM Kepahiang. Pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak bisa hadir lantaran mengaku sedang sakit. Namun pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada Senin pagi, VA tetap datang memenuhi panggilan meskipun terlambat.
Kepala BKDPSDM Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si, melalui Kabid Kepegawaian dan SDM, Bahru Rozi mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap VA pada saat ia mendatangi kantor BKDPSDM Kepahiang.
BACA JUGA:ASN Kepahiang Injak Al-Quran Mangkir Dari Panggilan BKDPSDM: Ini Alasannya
"Kemarin memang kita jadwalkan pemanggilan, yang bersangkutan sudah hadir pada sore hari dan langsung kita lakukan pemeriksaan," ungkap Bahru Rozi.
Dalam pemeriksaan tersebut, VA dicecar dengan 19 pertanyaan. Secara garis besar, VA sendiri sudah mengakui kesalahan yang ia perbuat. Disinggung terkait rekomendasi sanksi yang akan diberikan, Bahru Rozi mengatakan bahwa berdasarkan kajian yang telah mereka lakukan, kemungkinan VA akan dijerat 2 sanksi sekaligus.
Sanksi yang pertama adalah terkait pelanggaran berat disiplin PNS dan yang kedua, adalah pelanggaran kode etik ASN.
BACA JUGA:Diperiksa Inspektorat 3 Jam: Ini Pengakuan Mengejutkan ASN Kepahiang yang Diduga Injak Al-Quran
"Kita akan rekomendasikan 2 sanksi untuk yang bersangkutan, sanksi yang pertama adalah sanksi pelanggaran berat disiplin PNS dan yang kedua, pelanggaran etik," tambahnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip memastikan bahwa rekomendasi sanksi terhadap VA, ASN Kelurahan Kampung Pensiunan yang menginjak Al-Quran (buku yasin) sudah diterimanya dari Inspektorat Kepahiang, Senin 20 Oktober 2025. Bahkan bupati juga menyatakan bahwa saat ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap ASN tersebut, sudah diturunkan ke Tim Penegak Disiplin Kabupaten Kepahiang.
Nantinya dijelaskan bupati, LHP ini akan dibahas bersama dengan Tim Penagak Disiplin yang kemudian akan dirembukkan secara bersama, untuk merumuskan hukuman yang tepat bagi ASN tersebut. Disinggung terkait kapan kemungkinan sanksi ini akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan, bupati menjelaskan bahwa kemungkinan dalam 2 atau 3 hari ini, sudah ada keputusannya.
"Iya rekomendasinya sudah ada dari Inspektorat, kemudian juga sudah diturunkan ke Tim Penagak Disiplin untuk dibahas bersama. Kita upayakan dalam 2-3 hari ini nanti sudah ada keputusannya," demikian bupati.