JPU Hadirkan 40 Saksi di Persidangan: Ini Kabar Terbaru Perkara Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang
Lanjutan persidangan dugaan korupsi DPRD Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Hingga Rabu 29 Oktober 2025, sidang perkara dugaan korupsi DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Sepanjang sidang ini berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang telah menghadirkan 40 orang saksi.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengatakan bahwa, sidang baru-baru ini berlangsung pada Selasa 28 Oktober 2025 dengan agenda keterangan para saksi.
"Iya kemarin sidang Tipikor DPRD Kepahiang tahun 2021-2023 kembali dilanjutkan. Sejauh ini kami sudah menunjuk sekitar 40 saksi untuk hadir di dalam persidangan," sampai Kasi Pidsus.
Menurut Kasi Pidsus, JPU Kejari Kepahiang tetap pada dakwaan semula yakni, masing-masing tersangka dikenakan pasal berlapis.
"Pasal berlapis yakni pasal juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, setelah melalui proses yang panjang, akhirnya total 10 tersangka yang terlibat dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang menjalani sidang perdana berupa dakwaan, pada Selasa 30 September 2025.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang terhadap 10 terdakwa ini, 7 anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 dan 3 ASN di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepahiang, diketahui dikenakan pasal berlapis.
Masing-masing tersangka ini didakwa dengan dakwaan berlapis yakni, primer pasal 2 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan dakwaan subsider pasal 3 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tipikor.
Untuk diketahui, dalam rangka memulihkan Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dalam perkara korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang TA 2021-2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini sudah mengamankan berbagai macam aset dan barang mewah milik 10 tersangka.
Sedikitnya ada 16 aset tak bergerak berupa tanah beserta bangunan di atasnya milik 10 orang tersangka, 5 aset bergerak berupa kendaraan roda 2 dan 4, serta 14 barang bukti yang bernilai ekonomis tinggi, seperti tas, jam tangan dan kaca mata serta uang tunai senilai Rp 4,8 miliar yang saat ini sudah berhasil diamankan dari tangan masing-masing tersangka.
Bukan cuma itu saja, saat ini juga ada beberapa aset berupa 14 aset tak bergerak berupa tanah yang sudah dilakukan pemblokiran dan 9 aset bergerak yang saat ini dilakukan pemblokiran, dan hanya tinggal menunggu persetujuan dari pengadilan untuk dilakukan proses sita.