Sidang Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang: 10 Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis, Kerugian Negara Sisakan Rp 28 M

Sidang dakwaan terhadap dugaan korupsi DPRD Kepahiang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya total 10 tersangka yang terlibat dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang menjalani sidang perdana berupa dakwaan, pada Selasa30 September 2025. 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang terhadap 10 terdakwa ini, 7 anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 dan 3 ASN di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepahiang, diketahui dikenakan pasal berlapis. 10 Terdakwa dugaan korupsi DPRD Kepahiang, dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. 

Diketahui, 10 terdakwa dihadirkan dengan menggunakan seragam formal hitam putih, mereka duduk membentuk 3 baris di hadapan hakim, sembari mendengarkan pembacaan dakwaan yang nantinya menjadi gambaran tentang nasib mereka.

BACA JUGA:Meninggal Dunia & Terjerat Dugaan Korupsi: Ketua Komisi I dan II DPRD Kepahiang Berganti

Pada baris pertama atau yang paling depan, tampak terdakwa Maryatun, Adrian Defandra dan juga Inal. Menyusul di baris berikutnya yakni, terdakwa Rollan Yudistira, Nanto Usni dan juga Windra Purnawan. Pada baris terakhir atau yang paling belakang, ialah terdakwa Didi, RM. Joanda, Joko Triyono dan juga Budi Hartono.

Sidang perdana di PN Tipikor Bengkulu ini, dibenarkan oleh Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH. Ia menjelaskan bahwa masing-masing tersangka ini didakwa dengan dakwaan berlapis yakni, primer pasal 2 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan dakwaan subsider pasal 3 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tipikor.

"Sidang perdana kasus korupsi DPRD Kepahiang TA 2021-2023 sudah berlangsung kemarin di PN Tipikor Bengkulu, dengan agenda pembacaan dakwaan bagi 10 orang terdakwa," ujar Kasi Pidsus.

BACA JUGA:JPU Kejari Kepahiang Susun Dakwaan: 7 Tersangka Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Jalani Tahap II

Sementara itu Kasi Pidsus menjelaskan bahwa, masing-masing terdakwa juga sudah ada yang mengembalikan Kerugian Negara (KN) yang telah mereka timbulkan. Dengan demikian berdasarkan hitungan dari BPKP Bengkulu, nilai KN yang dimasukkan di dalam hasil audit sebesar Rp 28 miliar.

"Karena sudah ada pengembalian, sehingga dari yang sebelumnya Rp 37 miliar, yang dimasukkan di dalam laporan hasil audit itu sebesar Rp 28 miliar," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Dalam rangka memulihkan Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dalam perkara korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang TA 2021-2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini sudah mengamankan berbagai macam aset dan barang mewah milik 10 tersangka.

Informasi dihimpun, sedikitnya ada 16 aset tak bergerak berupa tanah beserta bangunan di atasnya milik 10 orang tersangka, 5 aset bergerak berupa kendaraan roda 2 dan 4, serta 14 barang bukti yang bernilai ekonomis tinggi, seperti tas, jam tangan dan kaca mata serta uang tunai senilai Rp 4,8 miliar yang saat ini sudah berhasil diamankan dari tangan masing-masing tersangka.

BACA JUGA:10 Tersangka Dimiskinkan, Mampukah Aset Sitaan Pulihkan Kerugian Negara Rp 37 M? Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

Bukan cuma itu saja, saat ini juga ada beberapa aset berupa 14 aset tak bergerak berupa tanah yang sudah dilakukan pemblokiran dan 9 aset bergerak yang saat ini dilakukan pemblokiran, dan hanya tinggal menunggu persetujuan dari pengadilan untuk dilakukan proses sita.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan