10 Tersangka Dimiskinkan, Mampukah Aset Sitaan Pulihkan Kerugian Negara Rp 37 M? Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

Terlihat 2 unit mobil yang merupakan barang hasil sitaan Kejari Kepahiang terhadap perkara dugaan korupsi DPRD Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Dalam rangka memulihkan Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dalam perkara korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini sudah mengamankan berbagai macam aset dan barang mewah milik 10 tersangka.
Informasi dihimpun, sedikitnya ada 16 aset tak bergerak berupa tanah beserta bangunan di atasnya milik 10 orang tersangka, 5 aset bergerak berupa kendaraan roda 2 dan 4, serta 14 barang bukti yang bernilai ekonomis tinggi, seperti tas, jam tangan dan kaca mata serta uang tunai senilai Rp 4,8 miliar yang saat ini sudah berhasil diamankan dari tangan masing-masing tersangka.
Bukan cuma itu saja, saat ini juga ada beberapa aset berupa 14 aset tak bergerak berupa tanah yang sudah dilakukan pemblokiran dan 9 aset bergerak yang saat ini dilakukan pemblokiran, dan hanya tinggal menunggu persetujuan dari pengadilan untuk dilakukan proses sita.
BACA JUGA:Kerugian Tembus Rp 37 M, Kejari Kepahiang Siapkan 9 JPU: Jalani Sidang Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang
Namun banyak yang bertanya-tanya, apakah seluruh aset yang disita ini mampu memenuhi KN yang telah ditimbulkan? mengingat berdasarkan hasil akhir penghitungan ulang BPKP wilayah Bengkulu, KN dugaan korupsi di DPRD Kepahiang ini sudah mencapai Rp 37 miliar.
Menjawab pertanyaan ini, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH membenarkan bahwa penyitaan aset ini dilakukan sebagai pengganti kerugian negara yang belum dipulihkan. Hanya saja terkait nilainya, nanti akan dihitung langsung oleh pihak yang memang berkompeten.
"Seluruh aset ini disita sebagai pengganti kerugian negara yang telah ditimbulkan. Sementara itu, untuk memastikan nilai seluruh aset yang disita ini, nanti akan dilakukan langsung oleh pihak yang memang berkompeten," ujar Kasi Pidsus.
Sementara itu, terhadap masing-masing tersangka ini sendiri, sedang dilakukan pelimpahan tahap II kepada penuntut umum. Kejari Kepahiang saat ini telah menyiapkan 9 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini tengah menyusun dakwaan bagi seluruh tersangka, untuk kemudian dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
"Untuk perkara ini sendiri, kita sudah siapkan sebanyak 9 Jaksa Penuntut Umum. Saat ini 3 tersangka sudah lebih dulu kita limpahkan ke penuntut umum, selebihnya akan menyusul," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Jumlah Kerugian Negara (KN) dalam perkara korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023, semakin membengkak. Berdasarkan hasil hitungan akhir BPKP Wilayah Bengkulu, diketahui kalau KN secara keseluruhan dari tindakan melawan hukum ini, telah mencapai Rp 37 miliar.
BACA JUGA:Nasib 3 ASN dan 1 Anggota Dewan Aktif: Dipecat atau PAW? Terlibat Dugaan Korupsi di DPRD Kepahiang
Atas dugaan korupsi dengan nilai yang fantastis ini pula, telah membuat 10 orang masuk ke dalam jeruji besi. 10 orang ini terdiri dari 3 ASN yang sebelumnya bekerja di Sekretariat DPRD Kepahiang, 5 mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 serta 2 mantan unsur pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH menuturkan bahwa, dari 10 orang tersangka ini, hanya 6 orang saja yang telah mengembalikan Kerugian Negara (KN) sesuai dengan besaran pertanggungjawabannya masing-masing. Sementara 4 tersangka lainnya, diketahui belum sama sekali melakukan pengembalian.