Kerugian Tembus Rp 37 M, Kejari Kepahiang Siapkan 9 JPU: Jalani Sidang Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

Dugaan Korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini sudah mulai melimpahkan 3 tersangka dugaan korupsi DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teranyar diketahui kalau, Kerugian Negara (KN) dalam kasus korupsi ini bertambah jauh dari angka hitungan sebelumnya.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH menuturkan bahwa, hasil audit dari BPKP Bengkulu yang sebelumnya telah ditunggu-tunggu, akhirnya telah tuntas. Berdasarkan hasil akhir hitungan ini, angka KN bahkan hingga tembus mencapai Rp 37 miliar.

Dari jumlah KN yang fantastis itu, KN yang sudah dikembalikan melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan saat ini sudah tersimpan di Kas Daerah (Kasda) yakni sebesar Rp 8 miliar. Disisi lainnya, juga ada uang titipan yang nilainya sudah mencapai Rp 4,8 miliar. Bukan cuma itu saja, untuk memulihkan sejumlah KN yang nilainya fantastis ini, Kejari Kepahiang juga telah melakukan penyitaan aset milik masing-masing tersangka. Menuju proses persidangan, Kejari Kepahiang akan menyiapkan sebanyak 9 orang JPU yang akan menanganinya.

BACA JUGA:4 Tersangka Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Belum Kembalikan Kerugian: Identitasnya?

"Untuk hitungan KN sudah rampung, berdasarkan hasil akhir audit BPKP Perwakilan Bengkulu saat ini KN sudah mencapai Rp 37 miliar. Terhadap perkara ini pula, kita sudah siapkan sebanyak 9 orang JPU," ujar Kasi Pidsus.

Selanjutnya, 9 orang JPU ini sendiri, akan mempersiapkan dakwaan terhadap 10 orang tersangka korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang ini. Saat ini 3 orang akan lebih dulu diantar menuju ke meja hijau, kemudian 7 lainnya akan menyusul.

"Sementara 3 yang sudah dilimpahkan ke penuntut umum, kemudian nanti 7 lainnya akan menyusul," sambungnya.

Sekadar mengulas, Kejari Kepahiang telah menetapkan sebanyak 10 tersangka. Masing-masing, RY yang merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), DD dan IN. Ketiga tersangka ini merupakan perdana yang dijebloskan ke penjara. Sepanjang waktu berjalan, aset ketiganya juga sudah dilakukan penyitaan. Seperti rumah mewah dan sejumlah barang berharga lainnya.  Properti Kepahiang.

BACA JUGA:Anggaran Rp 1,1 Miliar, Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Tembus Rp 900 Juta

Penyidik Kejari Kepahiang tak sampai disitu saja, sehingga kembali menetapkan 5 tersangka yang seluruhnya merupakan mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024. Masing-masing, Ma, Jk, NU, Bd dan RMJ. Terus dilakukan pengembangan, hingga Kejari Kepahiang menetapkan 2 eks pimpinan DPRD kepahiang periode 2019-2024, WP selaku eks ketua DPRD Kepahiang dan AD selaku eks Waka I DPRD Kepahiang.  

Dalam perkara ini, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Di antaranya perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan