Pamit Beli Rokok, Warga Kepahiang Gadaikan Motor Teman Sendiri: Akhirnya Ditangkap Polisi
Pres release terduga pelaku penggelapan sepeda motor oleh Polres Rejang Lebong--JIMMY/RK
Radarkoran.com-AC (37) warga Desa Taba Mulan, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah dirinya ditangkap oleh jajaran Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. AC ditangkap, lantaran nekat melakukan aksi penggelapan sepeda motor milik korban yang merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong, pada Kamis 23 Oktober 2025 lalu.
Peristiwa penggelapan ini, terjadi di sebuah pondok di Dusun II Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Saat itu, AC yang berprofesi sebagai buruh harian, meminjam motor milik seorang petani setempat dengan alasan hendak membeli rokok.
Lantaran merasa kenal, korban tidak keberatan untuk meminjamkan motor jenis Honda Beat warna putih dengan Nopol. BD 6289 FB miliknya itu. Namun sejak dipinjam sekitar pukul 18.00 WIB, motor miliknya tersebut tak kunjung dikembalikan.
BACA JUGA:Kerugian Capai Rp 470 Juta: BB Emas 200 Gram Nyaris Dijual Pelaku, Kasus Pencurian di Kepahiang
Korban yang merasa curiga, keesokan harinya langsung mendatangi kediaman terduga pelaku yang berada di Desa Taba Mulan. Namun sayangnya, yang bersangkutan tengah tidak berada di rumah. Merasa telah menjadi korban dari aksi penggelapan, petani asal Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu ini langsung melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dodi Hariyala, SH mengatakan bahwa, pihaknya mendapatkan informasi kalau terduga pelaku tengah berada di rumah saudaranya yang berlokasi di Kecamatan Ujan Mas. Tanpa ada sedikitpun perlawanan, terduga pelaku kemudian berhasil dibekuk polisi.
"Pelaku kita amankan saat sedang berada di rumah saudaranya di Kecamatan Ujan Mas. Saat itu pelaku kita amankan tanpa ada perlawanan, dan sekarang sudah kita limpahkan ke Polres Rejang Lebong sebab, perkara ini ditangani oleh Polres Rejang Lebong," sampai Kapolsek Dodi.
BACA JUGA:Dinsos Seleksi Orang Tua Asuh Bayi Perempuan Dalam Kardus: Pelaku Tetap Jadi Buruan Polres Kepahiang
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP. George Rudianto, SM, MAP membenarkan bahwa terduga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan motor milik petani asal Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Mantan Kabag Ops Polres Kepahiang ini menjelaskan bahwa, motor milik korban tersebut ternyata memang sudah lama diintai oleh tersangka. Modus operandi yang dijalankannya, tersangka berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli rokok di warung.
Setelah motor tersebut dipinjamkan kepada tersangka, bukannya berangkat ke warung, yang bersangkutan malah menggadaikan motor tersebut kepada seseorang dengan mengambil keuntungan sebesar Rp 3 juta.
BACA JUGA:Aksi Curanmor di Kabupaten Kepahiang Terekam CCTV: Wajahnya Terpampang Jelas
"Jadi setelah motor itu ia dapatkan, motor ini ternyata tidak dikemudikan menuju warung melainkan ke tempat seseorang yang menyediakan jasa pegadaian barang," jelas George. Terhadap kasus ini pula, Polres Rejang Lebong telah melakukan press release dengan dipimpin oleh Kabag Ops sendiri, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kanit Pidum Satreskrim Rejang Lebong.