Peran 3 Kades Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Fee Proyek BBWSS: Begini Kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang
Penetapan tersangka dugaan kasus korupsi fee proyek BBWSS di Polres Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-3 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang. Ketiganya ialah Kades Bogor Baru, AK, kemudian Kades Kampung Bogor, SU serta Kades Pagar Gunung, HE.
Pascapenetapan 3 tersangka dalam kasus ini, banyak yang bertanya-tanya, sebetulnya apa peran dari masing-masing Kades tersebut dalam pusaran kasus korupsi yang sempat menjadi bahan perbincangan publik pada tahun 2023 ini.
Terkait hal ini, Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk masih belum bisa menjelaskannya secara gamblang. Kendati demikian, Dennyfita memastikan bahwa pihaknya akan menjabarkan peran dari masing-masing Kades ini pada press release yang akan datang.
BACA JUGA:Kasus OTT Fee Proyek BBWSS: Polres Kepahiang Tetapkan 3 Kades Jadi Tersangka Baru
"Kami akan melakukan penyidikan sebagaimana peran dari masing-masing tersangka. Peran mereka ini nanti akan saya sampaikan pada rilis berikutnya, karena untuk saat ini tersangka baru kami mintai keterangan, dan akan dilakukan penahanan. Untuk hasil penyidikan lebih lanjut, nanti pasti akan kami sampaikan kembali," ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, ketiga tersangka ini sendiri disangkakan dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, mengatur tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang mencakup perbuatan melawan hukum untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, demi keuntungan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Sementara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengatur tentang pidana penyertaan, yang menyatakan bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana dapat diancam pidana. Ini berarti tidak hanya pelaku utama yang dihukum, tetapi juga orang yang membantu, menyuruh, atau bekerja sama dalam melakukan tindak pidana, dan ancaman hukumannya sama seperti pelaku utamanya.
"Selanjutnya guna kepentingan proses penyidikan dan pertimbangan-pertimbangan tentang hal-hal yang mungkin akan menghambat penyidikan, maka ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Semberi kami lengkapi pemberkasan, untuk diserahkan ke Kejari Kepahiang," demikian Kasat Dennyfita.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang tahun 2023 silam, saat ini membuka lembaran baru.
BACA JUGA:Kasus OTT Fee Proyek P3-TGAI, Puskaki Bengkulu Sampaikan Pesan Ini ke Polres Kepahiang
Secara mengejutkan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menetapkan 3 tersangka baru yang merupakan Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Kepahiang, pada Senin 3 November 2025.
Ketiga Kades aktif yang ditetapkan menjadi tersangka, adalah Kades Bogor Baru, AK, kemudian Kades Kampung Bogor, SU serta Kades Pagar Gunung, HE. Dengan itupula artinya, dalam dugaan kasus OTT fee proyek fee proyek BBWSS VIII Pelembang, total 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.