Laporan Kepala Dinsos Kepahiang: Penyidik Bakal Mintai Keterangan Saksi Ahli

WN saat diperiksa penyidik Tipidter Polres Kepahiang terkait laporan yang disampaikan oleh Kepala Dinsos Kepahiang.--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Laporan yang dilayangkan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh WN saat ini masih terus berproses di Polres Kepahiang Polda Bengkulu.Bahkan penyidik Tipidter Polres Kepahiang 

berencana akan memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk, didampingi Kanit Tipidter, Ipda. Harianto Pasaribu menuturkan sejauh ini pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi termasuk terlapor untuk dimintai keterangan. Selain itu pihaknya juga telah menyusun agenda untuk memintai keterangan sejumlah saksi ahli terhadap perkara tersebut. Salah satu saksi ahli yang akan dimintai keterangannya ini ialah ahli bahasa Rejang.

"Beberapa saksi sudah kita panggil untuk dimintai keterangannya. Nanti kami juga akan memanggil saksi ahli bahasa, dalam hal ini bahasa Rejang. Karena di dalam video live tersebut, ada perkataan yang menggunakan bahasa Rejang dan menyinggung pelapor," ujar Kanit Tipidter.

BACA JUGA:Laporan Kepala Dinsos Kepahiang Diproses: Polisi Mulai Periksa Saksi Terlapor

Selain ahli bahasa Rejang, ditambahkan Kanit, pihaknya juga akan berangkat ke Jakarta untuk memintai keterangan saksi ahli Kominfo dan juga ahli IT. Hal tersebut lantaran muatan live ini, telah diunggah melalui media sosial.

"Selain ahli bahasa, kami juga akan mintai keterangan ahli IT dan juga Kominfo," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd baru-baru ini dikabarkan telah melaporkan salah seorang netizen atau salah seorang pengguna Media Sosial (Medsos) ke Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

WN dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE, tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokomen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. 

Serta setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan, mentrasnmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabulitas fisik. Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan