Laporan Kepala Dinsos Kepahiang Diproses: Polisi Mulai Periksa Saksi Terlapor

Saksi terlapor saat diperiksa penyidik unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Laporan yang dilayangkan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd ke Polres Kepahiang, Polda Bengkulu saat ini resmi berproses, pada Senin 3 November 2025. WN selaku terlapor, telah memenuhi panggilan penyidik dan saat ini diperiksa di ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang.

WN diduga telah melakukan pelanggaran UU ITE, tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokomen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. 

Serta setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan, mentrasnmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabulitas fisik. Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA:Puluhan Calon Penerima Bansos di Kelurahan Dusun Kepahiang Dicoret: Ini Penyebabnya

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk didampingi Kanit Tipidter, Ipda. Harianto Pasaribu menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor sudah dilakukan. Penyidik telah meminta keterangannya terkait video live terlapor di media sosial yang diduga menyerang kehormatan, menghina dan atau menyudutkan pelapor bukan atas dasar jabatan yang bersangkutan, namun secara personal.

"Jadi muatan yang dilaporkan oleh pelapor adalah, terkait video live milik terlapor yang diduga memuat unsur menghina atau menyudutkan terlapor. Sehingga terlapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan," ujar Kanit Tipidter.

Menurut Kanit, saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan saksi dan alat bukti terhadap perkara tersebut. Barulah kemudian pihaknya akan melakukan gelar perkara.

BACA JUGA:Kepala Dinsos Kepahiang Laporkan Netizen ke Polisi? Ini Muatannya

"Kita kumpulkan data dan keterangan saksi, kemudian baru nanti akan dilakukan gelar perkara," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd baru-baru ini dikabarkan telah melaporkan salah seorang netizen atau salah seorang pengguna Media Sosial (Medsos) ke Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

WN yang dalam hal ini selaku terlapor, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa dirinya sudah mendapat surat panggilan oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang untuk kepentingan pengumpulan bahan keterangan.

BACA JUGA: Lagi-lagi Dinsos Kepahiang Temukan Rumah Mewah Dapat Bansos: Stiker Miskin Yang Ditempel Sengaja Dicopot?

"Iya benar, jadi kemarin saya sudah dapat surat panggilannya. Berdasarkan surat penggilan tersebut, saya dijadwalkan untuk hadir Senin (hari ini, red)," ungkap WN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan