Pinjam Dana ke Pusat untuk Pembangunan Kabupaten Kepahiang: Begini Kata Sekkab Dr. Hartono

Sekkab Kepahiang, Dr Hartono, M.Pd--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Peluang daerah melakukan pinjaman ke pemerintah pusat dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 disebut belum memungkinkan untuk Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH menuturkan bahwa skema pinjaman untuk pembangunan hanya dimungkinkan bagi daerah yang memiliki kebebasan fiskal lebih tinggi. Untuk Kabupaten Kepahiang sendiri, APBD tergolong sangat kecil, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pinjaman.

"APBD kita, ada untuk belanja gaji pegawai, pembangunan, dan lainnya. Tidak memungkinkan, kita nanti mengembalikan pinjaman itu, dengan bunganya, dengan APBD kecil kita," ujar Sekkab Kepahiang.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran: 3 OPD di Kepahiang Bakal Dimarger, OPD Mana Saja?

Sampai sejauh ini lanjut Hartono, ia menegaskan belum ada wacana atau pembicaraan bersama bupati dan wakil bupati untuk melakukan pinjaman daerah ini. Dibandingkan melakukan pinjaman, Hartono mengatakan lebih memungkinkan jika pembangunan di Kepahiang dilakukan dengan skema multi-years, dianggarkan dengan APBD selama beberapa tahun.

"Kecil kemungkinan kita melakukan pinjaman. Belum ada pembicaraan juga bersama pak bupati dan wakil bupati," sambungnya.

Pinjaman daerah sendiri dimungkinkan melalui PP Nomor 38 tahun 2025, langsung dari APBN. Ada dua mekanisme daerah untuk mendapatkan pinjaman, yakni melalui BLU Kementerian Keuangan, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

BACA JUGA:Kabar Baik, PPPK Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Bengkulu hingga Rp 150 Juta

Mekanisme lain, bisa langsung melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan. Syarat lain, jumlah pinjaman hanya bisa maksimal 75 persen dari APBD tahun sebelumnya, dan harus disetujui DPRD.

Sekadar mengulas bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang belakangan ini dikabarkan akan melakukan merger terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bukan tanpa dasar, hal ini dilakukan lantaran saat ini kondisi keuangan daerah terlampau sangat sulit, sehingga mengharuskan pemerintah berpikir keras untuk melakukan penghematan.

Ditengah kondisi keuangan yang sempit ini, alokasi belanja pegawai atau ASN malah membengkak dan sudah melampaui batas yang seharusnya. Berkaca pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, batas maksimal belanja pegawai adalah 30 persen dari APBD. 

BACA JUGA:Butuh Pinjaman Cepat? Ini 3 Pinjol Legal Dengan Tenor Panjang, Dijamin Aman

Sementara itu, untuk saat ini porsi belanja pegawai atau ASN Pemkab Kepahiang telah mencapai 38 persen, ini sudah termasuk dengan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dibenarkan oleh Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP yang disambangi Pascarapat sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu. Menurut bupati, hal ini membuat Pemkab Kepahiang harus bekerja ekstra menyesuaikan kembali struktur anggaran.

"Memang saat ini belanja pegawai kita sudah over limit, kalau dalam aturannya itu hanya 30 persen saja. Namun sekarang ini belanja pegawai atau ASN kita itu sudah mencapai 38 persen, itu sudah termasuk gaji PPPK," ujar bupati Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan