Kabar Terbaru OTT Fee Proyek BBWSS, Akankah Ada Penambahan Tersangka Baru? Begini Kata Kapolres Kepahiang

BB Kendaraan terparkir di halaman gedung Satreskrim Polres Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Masih ingat dengan dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang tahun 2023 silam?
Kabar terbarunya, dugaan kasus OTT ini ternyata masih terus berlanjut di Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Pantauan Radarkoran.com, pada Senin 1 September 2025, kendaraan milik salah satu tersangka yang sempat diamankan dan dijadikan sebagai Barang Bukti (BB), kini telah terparkir di halaman gedung Satreskrim Polres Kepahiang. Bahkan, kendaraan itu juga telah dibalut oleh police line atau garis polisi.
Belum diketahui secara pasti apakah BB berupa mobil yang telah terparkir tersebut, bertanda kasus dugaan OTT fee proyek P3-TGAI BBWSS VIII Pelembang akan dilimpahkan ke Kejari Kepahiang atau disebut tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Atau adanya penambahan tersangka baru, atau pihak-pihak lainnya yang terlibat selain 2 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya saat OTT terjadi?
BACA JUGA:Dugaan OTT Fee Proyek Proyek P3-TGAI di Kepahiang Harus Diselesaikan!
Sejauh ini memang, sejak dugaan kasus fee proyek P3-TGAI BBWSS VIII Pelembang ditangani unit Tipidkor Polres Kepahiang, berkas perkaranya sudah bolak-balik dari Polres Kepahiang ke Kejari Kepahiang. Namun nampaknya belum final dan belum dilakukan pelimpahan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti).
Menanggapi hal ini, Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, M.Si membenarkan bahwa, saat ini kasus OTT fee proyek BBWSS yang telah menyeret 2 orang tersangka itu, masih tengah berproses.
"Untuk kasus OTT, bagaimana pun saat ini masih tengah berproses di Satreskrim Polres Kepahiang," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Dugaan OTT Fee Proyek P3-TGAI Dilanjutkan, Polres Kepahiang Rencanakan Ekspose
Menurut Kapolres, terhadap kasus tersebut masih tetap akan melanjutkan penyelidikan yang telah berjalan sebelumnya. Kendati demikian, Kapolres masih belum bisa menyampaikan secara gamblang terkait seperti apa perkembangan kasus OTT fee proyek P3-TGAI BBWSS VIII yang tengah bergulir tersebut.
"Masih melanjutkan proses yang telah dijalani sebelumnya. Namun bergulirnya nanti seperti apa, tidak mungkin kami sampaikan proses di awal kan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, OTT terjadi pada Senin 26 Juni 2023 malam kisaran pukul 20.00 WIB. Belakangan diketahui, OTT terjadi di salah satu rumah di Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang (Rumah milik oknum ASN, red). Dugaan OTT dengan barang Bukti (BB) mencapai kisaran Rp 300 juta, 2 tersangka sudah ditetapkan. KA (40) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang sebagai pemilik rumah, yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang dengan jabatan setingkat Kepala Seksi (Kasi).
BACA JUGA:Kasus OTT Fee Proyek P3-TGAI, Puskaki Bengkulu Sampaikan Pesan Ini ke Polres Kepahiang
Kemudian FR (29) yang disebut berkeja sebagai Tenaga Ahli (TA) DPR RI, warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT tersebut terkait pengerjaan proyek irigasi di 18 desa di Kabupaten Kepahiang bersumber dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VIII Palembang, dari OTT tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan BB kisaran senilai Rp 300 jutaan.