Dugaan OTT Fee Proyek P3-TGAI Dilanjutkan, Polres Kepahiang Rencanakan Ekspose

OTT: Kasat Reskrim saat diwawancara soal OTT BBWSS--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang, sempat terpendam dan belum berlanjut ke meja hijau (persidangan). Ternyata baru-baru ini, Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu masih terus melakukan pendalaman. Diketahui, Sat Reskrim Polres Kepahiang juga berencana untuk melakukan koordinasi bersama dengan Kejari Kepahiang guna melaksanakan eskspose kembali. 

Terkait kelanjutannya, Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Tr, K menuturkan bahwa, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas ke akarnya. Bahkan disebutkan Kasat Reskrim, saat ini pihaknya juga sudah berencana untuk menjalin koordinasi bersama dengan Kejari Kepahiang dan melakukan eskspose kembali, terhadap dugaan kasus OTT fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang. 

"Besok rencananya kita akan berkoordinasi dengan Kejari Kepahiang, dan akan melakukan ekspose kembali terhadap dugaan kasus OTT fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang," ungkap Kasat Dennyfita. 

Mengingat bahwa dirinya masih baru bertugas di Kabupaten Kepahiang, dirinya mengatakan bahwa akan mempelajari kasus ini mulai dari awal. Sehingga nantinya kebijakan yang akan diambil, dapat sesuai dengan prosedur hukum yang sudah berlaku.

BACA JUGA:Tampung Aspirasi Warga, H. Zainal Gelar Reses di Kepahiang

"Karena kan saya juga baru bertugas, tentu perlu mempelajari kasusnya dulu seperti apa. Yang jelas nanti kita akan informasikan kembali," demikian Kasat Dennyfita. 

Sekadar mengulas, perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang masih bergulir di Polres Kepahiang dan Kejari Kepahiang. 

Dugaan OTT dengan barang Bukti (BB) mencapai kisaran Rp 300 juta, 2 tersangka sudah ditetapkan. KA (40) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang sebagai pemilik rumah, yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang dengan jabatan setingkat Kepala Seksi (Kasi). Kemudian FR (29) yang disebut berkeja sebagai Tenaga Ahli (TA) DPR RI, warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.

OTT dugaan fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang terjadi pada Senin 26 Juni 2023 malam hari di salah satu rumah rumah tersangka KA. Pada saat OTT, ada beberapa Kades di lokasi tersebut. OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan total 18 kelompok. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan