Penerima Bansos di Dusun Kepahiang Harus Rekomendasi RT/ RW
Lurah Dusun Kepahiang, Sunardi,S.Kep bersama Kadis Sosial menyambangi warga untuk dipasang stiker Keluarga Miskin.--Suhaymi Arga Putra/RK
Radarkoran.com-Warga yang terdata dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI, harus mendapatkan rekomendasi ketua RT dan kepala desa atau lurah setempat. Hal itu dilakukan untuk memastikan warga tersebut benar layak mendapatkan bantuan sosial.
Lurah Dusun Kepahiang, Sunardi,S.Kep mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku pada tahun ini.
“Jadi, tidak langsung. Itu melalui ketua RT/RW dulu baru ke lurah, supaya benar-benar ketahuan ini memang layak menerima bantuan. Ini sudah jelas aturannya dari kementerian karena itu pusat yang punya kebijakan, kita sudah langsung sosialisasikan,” katanya, pada Sabtu 25 Oktober 2025.
BACA JUGA:Stiker Miskin Urung Ditempel, Ratusan Penerima Bansos di Kepahiang Pilih Mundur
Sunardi menjelaskan, dalam proses pendataan, pemerintahan kelurahan telah mengumumkan nama-nama warga yang diajukan sebagai peserta DTKS. Pengumuman itu dilakukan melalui group Whatsap Kelurahan dan RT setiap harinya.
“Kalau tidak ada warga yang protes, barulah data itu dibawa ke kami untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas sosial supaya dimasukkan sebagai DTKS,” jelas Sunardi .
BACA JUGA:Soal Bansos Tak Tepat Sasaran di Kepahiang: Kades, RT & RW Jangan Diam Saja, Masyarakat Minta Ini
Saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang melakukan penghapusan DTKS, khususnya bagi warga yang sudah mampu. Penghapusan DTKS tersebut dilakukan bersama pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa serta ketua RT, BPD dan pekerja sosial masyarakat. Untuk memastikan warga yang bersangkutan sudah tidak layak menerima bantuan.