Dugaan OTT Fee Proyek Proyek P3-TGAI di Kepahiang Harus Diselesaikan!

OTT: Kasat Reskrim beri penjelasan begini soal OTT BBWSS--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang terus berlanjut di Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Diketahui, dugaan kasus OTT fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang yang menyeret KA (40) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang sebagai pemilik rumah, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang dengan jabatan setingkat Kepala Seksi (Kasi). Kemudian FR (29) yang disebut berkeja sebagai Tenaga Ahli (TA) DPR RI, warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, masuk dalam tunggakan kasus. Dengan itupula harus diselesaikan. Bahkan saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang akan berkoordinasi bersama dengan Kejari Kepahiang untuk melakukan ekspose kembali.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Tr, K menuturkan bahwa, kasus ini bukan cuma sekedar atensi saja. Namun karena kasus ini diibaratkan seperti tunggakan, maka pihaknya akan berupaya menyelesaikannya.
"Sebenarnya bukan karena atensi, ya karena ini tunggakan, harus diselesaikan," kasat Kasat.
Menurutnya, akan mempelajari lebih jauh terhadap dugaan kasus OTT fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang, sehingga nantinya bisa diselesaikannya dengan segera. Sementara waktu, dirinya memastikan bahwa saat ini hanya ada 2 tersangka itu saja yang dinyatakan terlibat. Namun tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada temuan-temuan lain yang mungkin saja menambah jumlah tersangka.
BACA JUGA:Jika Gagal CAT, Nasib PPPK Tahap II di Kepahiang Akan Jadi Begini
"Kita belum tahu seperti apa kedepannya nanti, namun untuk sementara ini saya pastikan baru ada 2 saja (tersangka)," sambungnya.
Kembali mengulas, perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang masih bergulir di Polres Kepahiang dan Kejari Kepahiang. Dugaan OTT dengan barang Bukti (BB) mencapai kisaran Rp 300 juta, 2 tersangka sudah ditetapkan. KA (40) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang sebagai pemilik rumah, yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang dengan jabatan setingkat Kepala Seksi (Kasi). Kemudian FR (29) yang disebut berkeja sebagai Tenaga Ahli (TA) DPR RI, warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. OTT dugaan fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang terjadi pada Senin 26 Juni 2023 malam hari di salah satu rumah rumah tersangka KA. Pada saat OTT, ada beberapa Kades di lokasi tersebut. OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan total 18 kelompok.