4 Tersangka Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Belum Kembalikan Kerugian: Identitasnya?

Press release di Kejari Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Jumlah Kerugian Negara (KN) dalam perkara korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023, semakin membengkak. Berdasarkan hasil hitungan akhir BPKP Wilayah Bengkulu, diketahui kalau KN secara keseluruhan dari tindakan melawan hukum ini, telah mencapai Rp 37 miliar.

Atas dugaan korupsi dengan nilai yang fantastis ini pula, telah membuat 10 orang masuk ke dalam jeruji besi. 10 orang ini terdiri dari 3 ASN yang sebelumnya bekerja di Sekretariat DPRD Kepahiang, 5 mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 serta 2 mantan unsur pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH menuturkan bahwa, dari 10 orang tersangka ini, hanya 6 orang saja yang telah mengembalikan Kerugian Negara (KN) sesuai dengan besaran pertanggungjawabannya masing-masing. Sementara 4 tersangka lainnya, diketahui belum sama sekali melakukan pengembalian.

BACA JUGA:Korupsi DPRD Kepahiang, Seret 10 Tersangka & Total Kerugian Rp 37 M: Ini Daftar Aset dan Barang yang Disita

"Untuk masing-masing tersangka, belum sepenuhnya mengembalikan KN yang mencapai Rp 37 miliar ini. Hanya ada 6 saja yang sudah mengembalikan, sementara 4 orang tersangka yang lainnya, belum melakukan pengembalian," ujar Kasi Pidsus.

Menurut Kasi Pidsus, untuk memulihkan jumlah KN yang bernilai fantastis ini, sampai dengan saat ini pihaknya masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik para tersangka. Terhadap beberapa aset milik tersangka ini sendiri, sudah dilakukan blocking dan hanya tinggal menunggu surat perintah dari pengadilan untuk dilakukan penyitaan.

"Sudah ada beberapa aset yang diblocking dan kita ajukan ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan. Sementara disisi lainnya, tracking aset ini juga masih kita lakukan," sambungnya.

BACA JUGA:Aset 10 Tersangka Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Belum Mampu Pulihkan Kerugian Negara

Sebagai informasi, Kejari Kepahiang telah menetapkan sebanyak 10 tersangka. Masing-masing, RY yang merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), DD dan IN. Ketiga tersangka ini merupakan perdana yang dijebloskan ke penjara. Sepanjang waktu berjalan, aset ketiganya juga sudah dilakukan penyitaan. Seperti rumah mewah dan sejumlah barang berharga lainnya.  Properti Kepahiang

Penyidik Kejari Kepahiang tak sampai disitu saja, sehingga kembali menetapkan 5 tersangka yang seluruhnya merupakan mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024. Masing-masing, Ma, Jk, NU, Bd dan RMJ. Terus dilakukan pengembangan, hingga Kejari Kepahiang menetapkan 2 eks pimpinan DPRD kepahiang periode 2019-2024, WP selaku eks ketua DPRD Kepahiang dan AD selaku eks Waka I DPRD Kepahiang.  

BACA JUGA:Kerugian Belasan Miliar, Seret 10 Tersangka: Perjalanan Kejari Kepahiang Bongkar Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

Dalam perkara ini, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Di antaranya perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan